Upah Kehidupan Layak Buruh Minimal Rp3,7 Juta
JAKARTA – Isu
kenaikan upah minimun provinsi (UMP) kembali diembuskan para buruh. Hari ini,
sejumlah titik di Jakarta pun kembali disesaki aksi demo para buruh.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan, buruh meminta kenaikan upah sebesar 50 persen. Alhasil, upah buruh yang bekerja di kawasan Jabodetabek paling tidak harus Rp3,7 juta per bulan.
Hal ini, kata Said, berdasarkan parameter survei dengan 84 item kebutuhan hidup layak (KHL). Berbeda dengan pemerintah yang masih mengacu pada 60 KHL, yang Said nilai sudah sangat tidak sesuai kebutuhan saat ini.
"Jadi didapat hasil survei pasar di Jabodetabek angka upah minimal 2014 adalah Rp3,7 juta per bulan, atau rata-rata nasional kenaikan upah minimal adalah 50 persen," jelas Said kepada Okezone, Kamis (17/10/2013).
Walau demikian, Said menyatakan usulan angka kenaikan ini tetap bisa dikompromikan melalui dewan pengupahan daerah.
Selain itu, para buruh juga menuntut implementasi jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap sampai 2019. Lalu, jumlah penerima bantuan (PBI) Jamkes sebanyak 125 juta orang.
"Serta hapus outsourcing sesuai Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012, khususnya outsourcing di BUMN," tegas dia.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan, buruh meminta kenaikan upah sebesar 50 persen. Alhasil, upah buruh yang bekerja di kawasan Jabodetabek paling tidak harus Rp3,7 juta per bulan.
Hal ini, kata Said, berdasarkan parameter survei dengan 84 item kebutuhan hidup layak (KHL). Berbeda dengan pemerintah yang masih mengacu pada 60 KHL, yang Said nilai sudah sangat tidak sesuai kebutuhan saat ini.
"Jadi didapat hasil survei pasar di Jabodetabek angka upah minimal 2014 adalah Rp3,7 juta per bulan, atau rata-rata nasional kenaikan upah minimal adalah 50 persen," jelas Said kepada Okezone, Kamis (17/10/2013).
Walau demikian, Said menyatakan usulan angka kenaikan ini tetap bisa dikompromikan melalui dewan pengupahan daerah.
Selain itu, para buruh juga menuntut implementasi jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap sampai 2019. Lalu, jumlah penerima bantuan (PBI) Jamkes sebanyak 125 juta orang.
"Serta hapus outsourcing sesuai Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012, khususnya outsourcing di BUMN," tegas dia.
·
Analisis : menurut saya boleh boleh saja gaji
buruh naik asalkan apa yang dia kerjakan sesuai dengan apa yang dia minta.
Dengan kata lain kewajiban harus sebanding dengan hak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar