Kamis, 16 Oktober 2014 0 komentar

Etika Profesi Akuntansi_Tugas 1



Tugas 1
1.     Accounting Fundamental Concept
2.     Etika, Norma, Hukum dalam Praktik Akuntansi

ACCOUNTING FUNDAMENTAL CONCEPT

Entity
Akun disimpan untuk entitas, bukan orang-orang yang memiliki atau menjalankan perusahaan. Bahkan dalam perseorangan dan kemitraan, rekening untuk bisnis harus dipisahkan dari orang-orang dari pemilik

Money-Measurement
Untuk catatan akuntansi yang membuatnya harus dapat dinyatakan dalam istilah moneter. Untuk alasan ini, laporan keuangan hanya menampilkan gambar terbatas bisnis. Bayangkan situasi di mana ada pemogokan buruh tertunda atau kesehatan pemilik bisnis gagal; situasi ini memiliki dampak besar pada operasi dan keamanan finansial perusahaan tetapi informasi ini tidak tercermin dalam laporan keuangan.

Going Concern
Akuntansi mengasumsikan bahwa suatu entitas akan terus beroperasi tanpa batas. Konsep ini menyiratkan bahwa laporan keuangan tidak mewakili layak perusahaan jika asetnya itu harus dilikuidasi, melainkan bahwa aset akan digunakan dalam operasi di masa depan. Konsep ini juga memungkinkan perusahaan untuk menyebarkan (amortisasi) biaya aset lebih dari yang diharapkan masa manfaatnya.

Cost
Aset (sesuatu yang dimiliki oleh perusahaan) yang dimasukkan ke dalam catatan akuntansi pada harga yang harus dibayar untuk mendapatkannya. Karena "nilai" sebuah perubahan aset dari waktu ke waktu tidak mungkin untuk secara akurat mencatat nilai pasar untuk aset perusahaan. Konsep biaya tidak mengakui bahwa aset umumnya terdepresiasi nilai dan praktek akuntansi sehingga menghilangkan jumlah penyusutan dari biaya asli, menunjukkan nilai sebagai jumlah bersih, dan mencatat perbedaan sebagai biaya operasi (beban penyusutan.) Lihatlah berikut contoh:
Truk $ 10.000 harga pembelian truk
 Dikurangi penyusutan $ 1.000 jumlah dikurangkan sebagai biaya penyusutan
Truck Bersih: $ 9,000 net-nilai buku truk
The $ 9.000 hanya merupakan nilai buku dari truk setelah depresiasi telah dibukukan. Angka ini mengatakan apa-apa tentang aspek-aspek lain yang mempengaruhi nilai suatu barang dan tidak dianggap sebagai harga pasar.

Dual Aspect
Konsep ini adalah dasar dari persamaan dasar akuntansi:
Assets = Liabilities + Equity
Aset adalah apa perusahaan memiliki.
Kewajiban adalah apa perusahaan berutang kepada kreditur terhadap aset tersebut
Ekuitas adalah perbedaan antara dua dan mewakili apa yang perusahaan berutang kepada para investor / pemilik.
Semua transaksi akuntansi harus menjaga persamaan ini skor jadi ketika ada peningkatan di satu sisi harus ada peningkatan sama di sisi lain atau penurunan yang sama pada sisi yang sama.

Objectivity
Konsep objektivitas menyatakan bahwa akuntansi akan disimpan berdasarkan bukti obyektif (faktur, kwitansi, rekening koran, dll ...). Ini berarti bahwa catatan akuntansi akan memulai dari dokumen sumber dan bahwa informasi yang dicatat berdasarkan fakta, bukan pendapat pribadi.

Time Period
Konsep ini mendefinisikan interval waktu tertentu yang laporan entitas disusun. Ini bisa menjadi tahun fiskal (1 Maret - 28 Februari), tahun alam (1 Januari - 31 Desember), atau periode bermakna lain seperti seperempat atau sebulan.

Conservatism
Hal ini memerlukan mengecilkan daripada melebih-lebihkan pendapatan (income) dan beban jumlah yang memiliki tingkat ketidakpastian. Aturannya adalah untuk mengakui pendapatan ketika dipastikan dan mengakui beban secepat mereka cukup mungkin. Alasan akuntansi dengan cara ini sehingga laporan keuangan tidak melebih-lebihkan posisi keuangan perusahaan. Akuntansi memilih untuk berbuat salah di sisi hati-hati dan melindungi investor dari inflasi atau terlalu positif hasil.

Realization
Pendapatan diakui pada saat mereka diterima atau direalisasikan. Realisasi diasumsikan terjadi ketika penjual menerima uang tunai atau klaim kas (piutang) dalam pertukaran untuk barang atau jasa. Konsep ini berkaitan dengan konservatisme dalam pendapatan (income) hanya dicatat pada saat itu benar-benar terjadi, bukan pada titik waktu ketika kontrak diberikan. Misalnya, jika perusahaan mendapat kontrak untuk membangun sebuah gedung perkantoran pendapatan dari proyek tidak akan dicatat dalam satu lump sum melainkan akan dibagi dari waktu ke waktu sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya sedang dilakukan.

Matching
Untuk menghindari berlebihan dari pendapatan dalam jangka waktu satu, prinsip pencocokan mengharuskan pendapatan dan beban terkait dicatat dalam periode akuntansi yang sama. Jika Anda tagihan $ 20.000 dari layanan dalam satu bulan, untuk secara akurat mewakili pendapatan untuk bulan Anda harus melaporkan biaya Anda dikeluarkan sementara menghasilkan pendapatan di bulan yang sama.

Consistency
Setelah suatu entitas memutuskan pada satu metode pelaporan (yaitu metode akuntansi untuk persediaan) harus menggunakan metode yang sama untuk semua acara berikutnya. Hal ini memastikan bahwa perbedaan posisi keuangan antar periode pelaporan adalah hasil dari perubahan dalam operasi, bukan perubahan dalam cara barang dicatat.

Materiality
Praktik akuntansi hanya mencatat peristiwa yang cukup signifikan untuk membenarkan kegunaan informasi. Secara teknis, setiap kali selembar kertas yang digunakan, aset "kantor" menurun dengan jumlah yang sangat kecil tapi transaksi yang tidak layak akuntansi untuk.
Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini Anda akan dapat membaca, mempersiapkan, dan bandingkan laporan keuangan dengan kejelasan dan akurasi. Dasar-line adalah bahwa praktek etis mandat akuntansi pelaporan pendapatan seakurat mungkin dan ketika ada ketidakpastian, memilih untuk berbuat salah di sisi hati-hati.

Etika, Norma, Hukum dalam Praktik Akuntansi

ETIKA DALAM PRAKTIK AKUNTANSI MANAJEMEN
A. Etika Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja.

Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis.

Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran atau hasil dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini menyebabkan timbulnya suatu mekanisme transfer  pricing. Transfer  pricing didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisi untuk pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Transfer pricing sering disebut juga intracompany pricing yang merupakan harga
yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricingjuga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.

Perlu dibuat beberapa kebijakan dalam usaha untuk membingkai etika transfer pricing. Kebijakan transfer pricing perlu dibuat secara tersembunyi untuk menghidari pemeriksaan dari otoritas pajak dan aspek lain selain pajak. Hal yang dibahas dalam transfer pricing hanya dari segi komersial dan kurang memperhatikan perdagangan dan harga. Pandangan Neo klasik perusahaan telah terkonsentrasi untuk menentukan harga dalam transaksi transfer pricing. Kesalahpahaman akuntansi yang umum dalam transfer pricingadalah masalah biaya internal. Transfer pricing menimbulkan banyak sekali masalah dalam produksi barang atau jasa pada perusahaan. Bahanbakuyang digunakan dapat berupa bahanbakudengan kualitas yang rendah. Hal ini berpengaruh terhadapp kualitas barang yang dihasilkan. Penghindaran pajak untuk maksimalisasi labanya. Cara yang digunakan oleh setiap manajer divisi penjual atau pembeli dalam menggunakan alat yang bernama transfer pricinguntuk menunjukan kinerja yang bagus kepada perusahaan. Cara yang digunakan manajer dapat dengan cara yang baik atau menghalalkan berbagai cara.

Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a) Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c) Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

B. Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat penting dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan peraturan dan permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru, digital, dan berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi. Kejujuran perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang dalam sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan semua orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah sangat penting untuk menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang membangun dan menjaga kepercayaan.

Ikatan Akuntan Manajemen (Institute of Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik untuk Praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical Conduct for Practitioners of Management Accounting and Financial Management).

Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.

2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.

3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.

4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.


Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.

Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.

Akuntansi dengan standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian laporan keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi (investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak (manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk mengambil keuntungan maksimal.

Pelaku “creative accounting” sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.

Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan: Apakah “creative accounting” atau “earning management” legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari “creative accounting” atau “earning management” adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.

Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.

Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.

ETIKA DALAM PRAKTIK AKUNTANSI KEUANGAN
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.

Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a) Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b) Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.

Perilaku Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan hal yang keamananbagi para investor.

Para akuntan dan auditor dapat menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan informasi non luar, kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.

Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.  Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.  Prinsip-prinsip berikut adalah:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang harus dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan  komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
Objektifitas dalam melakukan pelayanan
Integritas dalam menangani klien
Konfidensial sehubungan dengan permasalahan klien
Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang   diharapkan.
Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
Memiliki moral yang baik.
Memiliki kejujuran.

PERIODISASI TEORI AKUNTANSI
Menurut Godfrey dkk (1992) periodisasi teori akuntansi dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Pre-theory period (1492-1800)
Peragalo mengemukakan bahwa tidak ada teori akuntansi yang dirumuskan sejak Pacioli sampai pada awal abad ke-19. kalaupun ada saran-saran atau pertanyaan-pertanyaan belum dapat digolongkan sebagai teori atau pernyataan yang sistematis.
2. General scientific period (1800-1955)
Dalam periode ini sudah ada pengimbangan teori yang penekanannya baru berupa penjelasan terhadap praktek akuntansi. Di sini sudah ada kerangka kerja untuk menjelaskan dan mengembangkan praktek akuntansi. Akuntansi dikembangkan berdasarkan metode empiris yang mengutamakan pengamatan atas kenyataan sehari-hari atau realitas bukan didasarkan pada logika. Laporan AAA ”A Tentative Statement of Accounting Principles Affecting Corporate Reports pada tahun 1938 serta laporan AICPA tentang A Statement of Accounting Principle (Sanders, Hatfield dan Moore) merupakan dua contoh perumusan teori akuntansi berdasarkan metode empiris atau disebut era general scientific ini.
3. Normative period (1956-1970)
Dalam periode ini perumus teori akuntansi mencoba merumuskan “norma-norma” atau “praktek akuntansi yang baik”. Kalau dalam periode sebelumnya menekankan kepada ”APA” yang terjadi dalamperiode ini ”Bagaimana seharusnya” dilakukan, ”What should be”. Pada periode ini muncul kritik terhadap konsep ”historical cost” dan pendukung adanya ”conceptual framework”. Beberapa terbitan laporan pada era ini adalah: An Inquiry into the Nature of Accounting oleh Goldberg yang diterbitkan pada tahun 1965, AAA menerbitkan A Statement of Basic Accounting Theory.
4. Specific Scientific Period (1970-sekarang)
Periode ini disebut juga “positive era”. Di sini teori akuntansi tidak cukup hanya dengan sifat normatif tetapi harus bisa diuji kebenarannya. Norma dinilai subyektif jadi harus diuji secara positif.
Pendekatan normatif dikritik karena:
(1)  teori normatif tidak melibatkan pengujian hipotesa.
(2)  teori normatif didasarkan pada pertimbangan subyektif.
Karena teori normatif dianggap merupakan pendapat pribadi yang subyektif maka tidak bisa diterima begitu saja harus dapat diuji secara empiris agar memiliki dasar teori yang kuat. Pada periode ini data empiris sudah banyak tersedia kemudian teknik-teknik statistik dan teknik yang menggunakan disiplin lain untuk melakukan pengujian sudah demikian banyak sehingga memudahkan melakukan pengujian.
Tujuan dari pendekatan teori akuntansi positif adalah untuk menerangkan dan meramalkan praktek akuntansi. Salah satu contoh dalam penggunaan teori positif ini adalah hipotesa ”bonus plan”. Hipotesa ini menunjukkan bahwa manajemen yang remunerasinya didasarkan pada bonus maka mereka akan berusaha memaksimasi pendapatannya melalui pendekatan akuntansi yang dapat menaikkan laba sehingga bonusnya tinggi. Dalam penyusunan laporan keuangan manajemen tentu akan memilih standar akuntansi yang dapat menaikkan laba atau bonus mereka.
Teori ini akan dapat menjelaskan atau memprediksi prilaku manajemen dalam mana bonus plan diberlakukan. Watts dan Zimmerman pendukung konsep ini dalam bukunya Positive Accounting Theory menyatakan bahwa keuntungan pendekatan ini adalah bahwa regulator bisa meramalkan konsekuensi ekonomis dari berbagai kebijakan atau praktek akuntansi.
Menurut Godfrey dkk pada akhir-akhir ini ada kecenderungan munculnya perbedaan antara Riset Academics dan Riset Profesional yang sebelumnya dinilai seragam. Riset Academics tetap dalam pendekatan positif yang umumnya menekankan pada peran dan pengaruh informasi akuntansi sedangkan Profesional agak condong pada pendekatan normatif yang umumnya menekankan upaya untuk menyeragamkan praktek akuntansi agar lebih bermanfaat bagi praktisi.

Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia Barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode utamanya diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon. Dalam negara-negara hukum kode yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi yang lebih umum cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya.


 
;