Rabu, 08 Januari 2014

Tulisan Bahasa Indonesia 2 (19)



Lima Bidang Usaha Dibuka untuk Asing

JAKARTA– Pemerintah membuka lima bidang usaha serta merelaksasi 10 subsektor usaha lainnya agar bisa dimasuki investor asing. Upaya ini dilakukan untuk menggenjot investasi di masa mendatang.

Dari lima bidang usaha yang sebelumnya termasuk dalam daftar negatif investasi (DNI), empat di antaranya terkait sektor perhubungan. Keempat bidang usaha tersebut adalah pengelolaan (operator) bandara, operator pelabuhan, jasa kebandaraan, dan jasa pengelolaan terminal darat untuk barang. Satu bidang usaha lainnya adalah bidang usaha periklanan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menjelaskan, kepemilikan asing yang terbuka untuk lima bidang usaha tersebut lebih pada kepemilikan saham, bukan pada kepemilikan aset seperti tanah. “Pengelolaan bukan kepemilikan aset. Ini skema yang lebih mantap lagi buat KPS (kerja sama pemerintah swasta),” tutur Mahendra seusai menghadiri rapat koordinasi terkait DNI di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Mahendra berharap, terbukanya bidang usaha pengelolaan operator bandara bisa mempercepat pembangunan bandara yang rencananya menggunakan skema KPS seperti bandara baru di Yogyakarta serta Bali. “Kalau kepemilikan aset kan oleh Angkasa Pura. Kalau dalam pengelolaan, bisa melibatkan pihak lainnya disesuaikan dengan penyusunan skema bisnis,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, pengelolaan operator bandara merupakan satu dari ratusan bidang usaha yang masuk DNI. Dengan revisi DNI, maka pengelolaan operator bandara yang sebelumnya tertutup kini kepemilikannya bisa terbuka 100% untuk asing.

Kepemilikan operator pelabuhan kini bisa dimiliki oleh asing sebesar 49% sedangkan kepemilikan jasa pengelolaan terminal darat untuk barang dibuka 49%. Sementara, kepemilikan saham bidang usaha periklanan yang sebelumnya tertutup kini terbuka untuk asing sebesar 51%. “Tapi, 51% ini hanya dimungkinkan untuk (investor asing) ASEANsaja,” tandasMenko Perekonomian Hatta Rajasa. Kendati demikian, Hatta mengingatkan bahwa revisi DNI masih bisa berubah.

Pasalnya, pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan kembali membahas revisi DNI tersebut. Sementara, 10 subsektor usaha yang kemungkinan besar akan direlaksasi agar kepemilikan saham asingnya meningkat di antaranya adalah farmasi dari kepemilikan asing yang diperbolehkan sebesar 75% menjadi 85%, wisata alam berbasis kehutanan dari 49% menjadi 70%, distribusi film menjadi 49%,

jasa keuangan modal ventura dari 80% menjadi 85%, provider telekomunikasi, baik fixed line, multimedia, dan telepon seluler menjadi 65%, uji kelayakan kendaraan bermotor menjadi 49%, serta rumah sakit khusus untuk spesialisasi. “Rumah sakit khusus untuk spesialis sudah terbuka tapi rumah sakit umum tidak terbuka,” imbuh Hatta. Terkait kemungkinan dibukanya sektor industri alkohol, Mahendra menegaskan bahwa revisi DNI tidak menyentuh sektor tersebut.

Dengan demikian, investor asing tetap tidak diperbolehkan menanamkan modalnya di industri minuman keras. Demikian juga dengan sektor pendidikan. Sektor ini masuk dalam kategori non-komersial sehingga tertutup untuk dikomersialkan ke asing. “Kalau direvisi (yang baru), (alkohol) tetap tertutup,” ucapnya. Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, revisi DNI tetap mengedepankan kepentingan nasional.

Menurutnya, meskipun modal asing kini boleh masuk ke sejumlah bidang usaha, mereka hanya bersifat pendamping. “Asing jadi pelengkap. Ini harus saling menguntungkan,” tandasnya. Sofjan berharap, keterlibatan asing ke dalam bidang usaha bisa meningkatkan kemampuan industri nasional serta transfer teknologi. “Membawa Indonesia menjadi mitra asing di ritel logistik dan lain-lain. Teknologinya juga diberikan,” ucapnya.

Analisis : menurut saya baik bidang-bidang usaha dibuka untuk asing jika tujuannya untuk mendapatkan investor asing, tetapi tetap harus kepemilikan asset di pegang oleh kita. Jangan sampai 100% di kuasai oleh pihak asing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;