è Tugas, wewenang, dan Tanggung Jawab
koperasi
è Pengertian, isi, cara menyusun
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
è Terbentuknya koperasi di Indonesia
:
·
Koperasi
masa orde lama
·
Koperasi
masa orde baru
è Mekanisme kerja koperasi
è Proses partisipasi anggota dalam
manajement koperasi
è Model-model manajement koperasi
Tugas
koperasi
Tugas dan fungsi Kementerian
Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha
kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM
menyelenggarakan:
Fungsi
- Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
- Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang
- Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
- Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
- Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
- Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
- Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
- Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
- Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
- Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
- Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
- Pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.
1. Pengurus bertanggug jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
2. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
3. Pengelola bertanggumg jawab kepada pengurus
4. Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Anggaran
Dasar Koperasi
Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung
kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk
terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai
peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi
dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan
tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya.
Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi
persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan
fondasi setiap koperasi.
Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar koperasi ini memuat
ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1.
Nama Koperasi
2.
Tempat kerja atau daerah kerja
3.
Maksud dan tujuan
4.
syarat – syarat keanggotaan
5.
Hak dan kewajiban serta tanggung
jawab anggota
6.
Pengurus dan Pengawas Koperasi
7.
Rapat Anggota dan Keputusan Rapat
Anggota
8.
Penetapan tahun buku
Hal Penting dari Isi Anggaran Dasar
Beberapa hal penting dari isi anggaran
dasar adalah sebagai berikut :
Keanggotaan
Untuk
menjadi anggota koperasi, harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya,
ssetiap anggota memiliki hak-hak yang sama dan wajib melaksanakan
ketentuan-ketentuan koperasi. Apabila seorang anggota koperasi meninggal atau
mengundurkan diri maka keanggotaannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Syarat-Syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi
Syarat-Syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi
- Mampu melakukan tindakan hokum
- Dapat menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi,
- Sanggup dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan hak anggota sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Koperasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dll.
Hak-Hak Anggota Koperasi
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara saat rapat,
- Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pengawas,
- Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar,
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Kewajiban Anggota Koperasi
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota,
- Berpatisisapi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi,
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Masa Keanggotaan
Keanggotaan
koperasi tidak dapat dialihkan kepada orang lain dan keanggotaan koperasi
dinyatakan berakhir jika meninggal dunia, mengajukan permintaan berhenti
sebagai anggota, dan diberhentikan karena tidak menaati ketentuan yang berlaku.
5 HAL MENDASAR
YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN ANGGARAN DASARANGGARAN DASAR
v MAKSUD & TUJUANMAKSUD & TUJUAN
- Sesuatu yg
akan dicapai oleh Koperasi melalui
- Sesuatu yg akan dicapai oleh
Koperasi melalui usaha
-usaha yang dijalankan usaha
-usaha yang dijalankan
- Tujuan harus
dirumuskan secara operasional
- Tujuan harus dirumuskan secara
operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya.sehingga mudah diukur
tingkat pencapaiannya.
v STRUKTUR ORGANISASI KOPERASISTRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
- Struktur Organisasi, tugas
wewenang
- Struktur Organisasi, tugas
wewenang Pengurus, Pengawas, Anggota
Koperasi Pengurus, Pengawas, Anggota Koperasi
- Menjelas
persyaratan sahnya keanggotaan
- Menjelas persyaratan sahnya
keanggotaan(Siapa dan dari mana)(Siapa dan
dari mana)
- Mengatur kewajiban dan hak Anggota
- Mengatur kewajiban dan hak Anggota
v HAK & KEWAJIBAN,
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Mengatur orang / forum pengambilan
keputusan
- Mengatur orang / forum pengambilan
keputusan
- Mengatur kewajiban dan hak Anggota-
Mengatur kewajiban dan hak Anggota.
v KEGIATAN USAHA, MODAL
& KEUANGANKEGIATAN USAHA, MODAL & KEUANGAN
-
Mengatur secara jelas bila Koperasi memperoleh
-
Mengatur secara jelas bila Koperasi memperolehkeuntungan atau menderita
kerugian, Permodalankeuntungan atau menderita kerugian, Permodalan.
v MANAJEMEN &
PEMBUBARAN KOPERASIMANAJEMEN & PEMBUBARAN KOPERASI
-
Bagaimana pengelolaan usaha
-
Bagaimana pengelolaan usaha
-
Mengatur apa yang harus ditaati bila Koperasi Bubar.
-
Mengatur apa yang harus ditaati bila Koperasi Bubar..
LANGKAH-LANGKAH
MENYUSUNANGGARAN DASAR
1. Membentuk panitia kecil.
Wakil-wakilAnggota yg memiliki pengetahuan danpengalaman perkoperasian lebih.
2. Curah
pendapat tentang isi AD/ART.Pimpinan Rapat memberikan
kesempatanseluas-luasnya kepada Anggota untukmemberikan masukan tentang isi
AD.Pendapat hanya sebagai masukan tdk perluditanggapi
3. Sistematika AD. Sistematika pada
umumnya sudah standart.
4. Rancangan naskah AD. Berdasarkan
sistematika ygsudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangannaskah lengkap
AD. Isi AD merujuk pd pendapatAnggota yg berkembang pd curah pendapat.
5. Diskusi panitia kecil. Panitia
kecil mendiskusikan hasilrancangan naskah AD, hingga mencapai tingkatkesempurnaan.
6. Rancangan akhir naskah AD. Rancanganakhir AD ini disampaikan saat RapatAnggota meminta masukan
sehinggamenjadi rancangan akhir yang disepakatioleh Rapat Anggota.7. Pengesahan AD. Bila sepakat, maka RapatAnggota mengesahkan rancangan akhir AD.
8. Badan Hukum. Pengurus
koperasimengajukan Badan Hukum kepada pihak yangberwenang dengan melampirkan AD
yangtelah disahkan oleh Rapat Anggota.
Anggaran
Dasar Rumahtangga
Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang
mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan koperasi.
Pedoman Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
1.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk
menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
2. Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
3. Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
4. Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD
5. Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.
6. Hal-hal yang tercantum dalam setiap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam nggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
2. Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
3. Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
4. Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD
5. Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.
6. Hal-hal yang tercantum dalam setiap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam nggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Cara
menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Normalnya
sebuah anggaran belanja terdiri dari:
1. Pendapatan
a. Pendapatan suami
b. Pendapatan istri
c. Pendapatan lain-lain (bonus, dll)
2. Pengeluaran
a. Tabungandan investasi
i. Setoran tabungan pendidikan
ii. Tabungan bulanan
iii. Setoran dana pensiun
b. Cicilan hutang
i. Cicilan kartu kredit
ii. Cician rumah
iii. Cicilan kendaraan
c. Premi assuransi
i. Assuransi pendidikan
ii. Assuransi kesehatan
iii. Assuransi jiwa
d. Biaya hidup
i. Belanja bulanan
ii. Belanja (dapur) harian
iii. Uang saku anak
iv. Gaji pembantu
v. Biaya telpon, listrik, dll
vi. Mobil dan transportasi lain
vii. Sumbangan
viii. Busana dan aksesories
ix. Biaya tak terduga
1. Pendapatan
a. Pendapatan suami
b. Pendapatan istri
c. Pendapatan lain-lain (bonus, dll)
2. Pengeluaran
a. Tabungandan investasi
i. Setoran tabungan pendidikan
ii. Tabungan bulanan
iii. Setoran dana pensiun
b. Cicilan hutang
i. Cicilan kartu kredit
ii. Cician rumah
iii. Cicilan kendaraan
c. Premi assuransi
i. Assuransi pendidikan
ii. Assuransi kesehatan
iii. Assuransi jiwa
d. Biaya hidup
i. Belanja bulanan
ii. Belanja (dapur) harian
iii. Uang saku anak
iv. Gaji pembantu
v. Biaya telpon, listrik, dll
vi. Mobil dan transportasi lain
vii. Sumbangan
viii. Busana dan aksesories
ix. Biaya tak terduga
Cara Sederhana Menyusun Anggaran
Agar pengelolaan keuangan keluarga
Anda lebih terencana, Anda perlu menyusun anggaran alias rancangan budget. Dari
sini Anda bisa melihat dengan rinci lalu lintas keuangan Anda: pemasukan dan
pengeluaran. Berikut ini adalah step-by-step menyusun anggaran secara
sederhana:
Tahap 1: Kelola gaji atau penghasilan Anda. Bila Anda dan suami bekerja atau punya usaha, maka penghasilan Anda berdua adalah pemasukan keluarga. Masukkan juga pemasukan dari bukan gaji (rutin), seperti bisnis sampingan, hasil jual-beli properti, dividen saham, bunga deposito dan lainnya.
Tahap 2: Datalah semua pengeluaran sebulan mulai dari
pengeluaran rumah tangga sampai keperluan anak dan diri sendiri: listrik,
telepon, transportasi (termasuk suku cadang, servis, bensin), anak (uang
sekolah, ongkos dan lainnya), pekerja (pengasuh, pembantu, sopir). Jangan lupa
memasukkan cicilan hutang (kredit mobil dan KPR), biaya kesehatan, dana untuk
pribadi (keperluan diri sendiri dan pasangan).
Tahap 3: Masukkan ke daftar pengeluaran Anda sejumlah uang untuk dana darurat. Ini penting karena dalam keadaan genting, Anda harus bisa menjamin keluarga tetap dapat menjalani hidup dengan layak dari dana ini. Tak kalah penting adalah sejumlah uang untuk ditabung dalam pengeluaran Anda.
Tahap 4: Setelah menghitung jumlah penghasilan dan pengeluaran, hitunglah
sisanya. Jika masih ada sisa yang cukup, berarti keuangan keluarga
Anda sehat. Waspada bila ternyata keuangan Anda menunjukkan saldo
negatif. Pola keuangan kita seringkali memang cukup memalukan untuk diakui.
Pendapat Anda kurang?! Belum tentu! Menurut, ahli perencana keuangan Ligwina
Hananto, "It's not about how much you earn, but how much you spend".
Terdengar sangat akrab dengan situasi Anda?!
Anggaran Dasar :
peraturan penting yg
menjadi dasar peraturan yg lain-lain (bagi perusahaan, perkumpulan, dsb)
Anggaran Rumah Tangga :
peraturan
pelaksanaan anggaran dasar (bagi perusahaan, perkumpulan, dsb)
Terbentuknya
koperasi di Indonesia :
Ø Koperasi masa orde lama
v
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari
pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu,
ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33
UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula
bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah
koperasi.
v
Dengan adanya dukungan yang positif dari
pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi
mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di
seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi
koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu
perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari
penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
v
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan
perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang
kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga
sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang
dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
v
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua
ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah
Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain
ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
v
Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956,
diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di
samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia,
juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).
v
Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden pada
tahun 1959, mempunyai dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak sesuai
lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan itu
membawa konsep pengembangan koperasi secara seragam, dan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
b. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).
a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
b. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).
Ø Koperasi masa orde baru
v
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11
Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai
berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
v
Namun perkembangan koperasi pada masa itu masih
mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan sumber daya
manusia pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil
yamg letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan
organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi
kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam
wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam
wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan
dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa
yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi
Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu
mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru
mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam
uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai
dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin
penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah
Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang
selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian
disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
v
Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di
era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang
menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di
bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam
rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
v
Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional,
dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas
pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan
2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan
terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD
Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi
yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya
berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu
KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para
anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil
produksi.
III. TERBENTUKNYA KOPERASI di INDONESIA
Terbentuknya
Koperasi di Indonesia
Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yan bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan koperasi.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah
dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industry) melahirkan
tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan
prseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme).
Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Sistem kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemiskinn bagi masyarakat ekonomi lemah.
a.
Koperasi Masa Orde
Lama
Dengan adanya dukungan yang
positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan
Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah
koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat
baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat
membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru
terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli
1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah
diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat
pesat.
Setelah terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata
keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya
pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar
semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut,
koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17
Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.
Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta
mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia.
Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
b. Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut
adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun
1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan
koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi
sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Menyelewengkan landasan-landasan,
azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak social dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya
bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut
wuri handayani”.
Mekanisme Kerja Koperasi
Proses
partisipasi anggota dalam manajement koperasi
Mengapa kita harus berpartisipasi?
Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan
atas rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka
mencapai kinerja akan lebih besar.
Anggota merupakan salah satu pihak yang
menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya
pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi
serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan
membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para
anggotanya.
Kedudukan anggota dalam koperasi sangat
penting karena anggota sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan
(users) bagi koperasi yang menentukan maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan
pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17) yang menyatakan bahwa : "Koperasi
hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang apabila mendapatkan dukungan dari para
anggotanya, yaitu orang-orang yang sadar akan keanggotaannya, mengetahui hak
dan kewajibannya serta mampu dan bersedia mengikuti aturan permainan dalam
organisasi Koperasi".
Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar
Kusnadi (1999:64) bahwa "Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang
pemilik dan pelanggannya adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan
prinsip identitas ganda", dan dikatakan pula bahwa "Sukses tidaknya,
berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan
sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para anggotanya”.
Kedua pendapat di atas mengungkapkan
bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik maupun pelanggan merupakan kunci
utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang
dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik beratkan pada partisipasi
anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh
anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun
partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur
utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam
sebuah koperasi. Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi diibaratkan
darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk mempertahankan diri,
pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan
partisipasi anggota-anggota koperasi.
Masalah yang timbul pada pertumbuhan
koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas koperasi tidak
diimbangi dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi yang tidak aktif.
Salah satu kendalanya disebakan oleh karena masih banyak anggota yang kurang
berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi
anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan
mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke
(2003:39) yang menyatakan bahwa : “Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas
rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai
kinerja koperasi, akan lebih besar”.
BENTUK – BENTUK PERTISIPASI
Dilihat dari segi dimensinya
menurut Hendar dan Kusnadi (1999:61), partisipasi terdiri dari :
1. Partisipasi dipaksakan (forced) dan
partsipasi sukarela (voluntary) Partsipasi dipaksakan terjadi karena paksaan
undang-undang atau keputusan pamerintah untuk berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan yang berhubungan dengan pekerjaan. Sedangkan partisipasi sukarela
terjadi karena kesadaran untuk ikut serta berpartisipasi.
2. Partisipasi formal dan partisipasi
informal
Partisipasi yang bersifat formal, biasannya tercipta
suatu mekanisme formal dalam pengambilan keputusan. Sedangkan partisipasi yang
bersifat informal, biasanya hanya terdapat persetujuan lisan antara atasan dan
bawahan sehubungan dengan partisipasi.
3. Partisipasi Langsung dan partisipasi
tidak langsung Partsiipasi langsung terjadi apabila setiap orang dapat
mengajukan pandangan, membahas pokok persoalan, mengajukan keberatan terhadap
keinginan orang lain. Sedangkan partisipasi tidak langsung terjadi apabila
terdapat wakil yang membawa inspirasi orang lain yang akan berbicara atas nama
karyawan atau anggota dengan kelompok yang lebih tinggi tingkatannya.
4.
Partispasi kontributif
dan partisipasi
insentif Partisipasi kontributif yaitu kedudukan anggota sebagai pemilik dengan
mengambil bagian dalampenetapaan tujuan, pembuatan keputusan dan proses
pengawasan terhadap jalannya perusahaan Koperasi. Sedangkan partisipasi
insentif yaitu kedudukan anggota sebagai pelanggan/pemakai dengan memanfaatkan
berbagai potensipelayanan yang disediakan oleh perusahaan dalam menunjang
kepentinganya. Bentuk-bentuk partisipasi anggota dihubungkan dengan prinsip
identitas ganda anggota, sebagaimana dikemukakan oleh Alfred Hanel dalam Tim
IKOPIN ( 2000:49) yaitu :
1. Sebagai pemilik, anggota harus turut
serta dalam mengambil keputusan ,
evaluasi dan pengawasanterhadap jalannya perusahaan
Koperasi yang biasanya dilakukan pada waktu rapat anggota.
2. Sebagai Pemilik,
anggota harus
turut serta melakukan kontribusi modal melalui berbagai bentuk simpanan untuk
memodali jalannyaperusahaan Koperasi.
3. Sebagai pemilik, anggota harus turut
serta menanggung resiko usaha
koperasi yang
disebabkan oleh kesalahan manajemen.
4. Sebagai pengguna, pelanggan,
pekerja atau nasabah, anggota harus turut
serta memanfaatkan pelayanan barang dan jasa yang
disediakan oleh Koperasi. Untuk memasuki dan mempertahankan atau memelihara
hubungannya dengan koperasi, apabila insentif yang diperoleh lebih besar
daripada kontribusi yang harus diberikan maka mereka akan melanjutkan
kerjasama
dengan koperasi.
Pendapat lain
mengenai partisipasi dikemukakan oleh Ropke (2003:52) dengan membagi tipe-tipe
partisipasi anggota menjadi :
1. Partisipasi
dalam menggerakan atau mengkontribusikan sumberdaya.
2. Partisipasi
dalam mengambil keputusan (perencanaan, implementasi atau
pelaksanaan, evaluasi).
3. Partisipasi
anggota dalam menikmati manfaat.
1. URGENSI
PARTISIPASI DALAM KOPERASI
Partisipasi, bukan hanya bagian penting, tapi juga vital
dalam pembangunan koperasi. Partisipasi tidak dapat diasumsikan sebagai suatu
yang ”given” atau sesuatu yang demikian saja terjadi secara otomatis dalam
keberadaan suatu koperasi.
Terdapat banyak koperasi dengan tingkat
partisipasi anggota yang rendah, namun beberapa diantaranya tetap dapat
memberikan manfaat yang memuaskan bagi para anggotanya. Akan tetapi, tanpa
partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas
anggota dalam rangka mencapai kinerja koperasi, akan lebih besar. Untuk alasan
inilah partisipasi termasuk dalam uji koperasi komparatif, yaitu suatu koperasi
mungkin saja sukses dalam persaingan, namun memberikan kinerja pelayanan
yang minim bagi anggotanya.
Partisipasi dibutuhkan untuk mengurangi
kinerja yang buruk, mencengah penyimpangan dan membuat pemimpin koperasi
bertanggung jawab. Partisipasi anggota sering dianggap baik sebagai alat
pengembangan maupun sebagai tujuan akhir itu sendiri.
Melibatkan partisipasi dalam
pengambilan keputusan dan tindakan sebagai suatu tujuan pengembangan ataupun
sebagai tujuan akhir itu sendiri, memiliki manfaat yang besar. Akan tetapi,
penjelasan mengenai kinerja koperasi komparatif di sini lebih menekankan peran
penting partisipasi dalam mencapai keberhasilan koperasi sesuai dengan
kepentingan anggota. Parrtisipasi pada hakikatnya tidak membuat koperasi
berbeda dari organisasi yang tidak memiliki sifat atau kriteria identitas. Jika
suatu perusahaan menjual jasanya di pasar terbuka, maka perusahaan tersebut
juga membutuhkan umpan balik dari pelanggan agar dapat bersaing dengan
berhasil. Inti dari umpan balik ini adalah informasi mengenai jumlah produk
atau jasa yang dapat dijual oleh perusahaan.
Dalam suatu koperasi, seluruh alat partisipasi ini adalah lazim, tetapi
intensitas partisipasinya dapat lebih tinggi, sebab anggota bukan hanya
merupakan pelanggan, tetapi juga sebagai pemilik perusahaan. Mereka dapat
mempengaruhi dan mengawasi atau mengendalika manajemen, bukan hanya dengan
permintaan, dan mengkritik pelayanan.
2. MASALAH PARTISIPASI
2.1 KONFLIK KEPENTINGAN
Variabel terpenting yang akan
ditelaah dalam koperasi adalah accountability (pertanggung jawaban). Sering
kali koperasi hanya “koperasi” dalam nama saja, sebagaimana dikatakan oleh
Uphoff :
1. Fungsi koperasi tidak seperti yang di
nilai atau yang dimengerti oleh anggota.
2. Struktur organisasi dan proses
pengambilan keputusannya sulit dimengerti dan dikendalikan; kompleksitas
organisasi sangat tinggi.
3. Tujuan koperasi, menurut sudut pandang
anggota, terlalu sempit.
4. Koperasi dijalankan sebagai tanggapan
atas kepentingan manajer atau para pemimpin lainnya, atau sebagai tanggapan
atas kepentingan dan arahan dari pemerintah.
5. Koperasi terbuka juga bagi non-anggota
dan usaha non-anggota ini mungkin justru akan menyerap sebagian sumber daya
koperasi yang penting.
Hasil yang dapat dicapai oleh partisipasi yang efektif :
1. Para anggota memutuskan jumlah fungsi
koperasi.
2. Para anggota memutuskan struktur
koperasi, akan menjadi organisasi yang sederhana atau lebih kompleks.
3. Para anggota memutuskan tujuan dari
koperasinya sendiri.
4. Para anggota memutuskan keanggotaan
koperasinya, apakah terbuka atau tertutup.
Sebagian orang
mungkin berpendapat bahwa partisipasi anggota tidak perlu, karena:
1. Kepemimpinan
koperasi dapat bertindak secara alami menurut atau sesuai dengan kepentingan
anggota, dan
2. Anggota sebagai
pemilik koperasi bagaimanapun akan dapat mengawasi kegiatan-kegiatan koperasi.
Dua hal diatas dapat menghindarkan
konflik antara pemimpin dan anggota koperasi, atau mereka mengasumsikan
hubungan yang harmonis antara manajemen atau pimpinan dan anggota koperasi. Hubungan
antara kepemilikan dan manajemen serta kontrol terhadap perusahaan, dibahas
secara luas dalam ilmu ekonomi.
Teori politik memperhitungkan adanya
suatu konflik kepentingan antara manajemen dan para anggota, maupun konflik
antara para anggota itu sendiri. Jika koperasi dibina atau dibantu oleh
pemerintah atau pun lembaga eksternal lainnya, konflik potensial tingkat tiga
tidak mungkin timbul, yaitu:
Suatu konflik kepentingan antara
“promotor” eksternal di suatu pihak dan kelompok masyarakat koperasi, seperti
manajemen di pihak lain. Konflik mungkin juga terjadi antara direktorat dan
eksekutif (pelaksana), terlebih lagi pada koperasi yang besar,
multi-fungsi/usaha dengan struktur administrasi yang rumit dan
kegiatan-kegiatan komersil yang luas. Pembahasan lebih lanjut akan
memperlihatkan bahwa kuantitas dan kualitas pengaruh koperasi sangat bergantung
pada jenis solusi konflik yang akan memberikan manfaat.
2.2 BIAYA PARTISIPASI
Partisipasi merupakan
suatu alat untuk lebih memuaskan kebutuhan anggota dalam argument ini, masalah
biaya partisipasi mungkin akan menjadi masalah yang didebatkan, bahwa semakin
tinggi partisipasi akan semakin tinggi pula kesejateraan anggotanya. Akan
tetapi, argumen ini akan berlaku hanya jika untuk berpartisipasi itu tidak
memerlukan biaya, atau dengan kata lain, tidak menghabiskan sumber daya apapun.
Biaya
partisipasi tergantung pada waktu, energi, dan sumber-sumber daya langsng yang
digunakan oleh anggota, manajemen dan pemimpin koperasi untuk berpartisipasi
dengan koperasinya.
Tiga faktor
yang menentukan biaya untuk berpartisipasi :
1. Ukuran koperasi
Bahwa
partisipasi anggota akan berkurang (menurun) sejalan dengan meningkatnya ukuran
keanggotaan dan karena itu dapat diharrapkan terjadi peningkatan dalam hal
pengaruh manajemen. Semakin besar koperasi akan semakin berkuasa dan
berpengaruhlah manajemen. Koperasi yang besar akan cenderung lebih dikuasai
oleh manajemen.
2. Struktur
keanggotaan
Semakin heterogen
keanggotaan suatu koperasi, semakin lebar perbedaan dalam tingkat diskonto.
Anggota yang tidak mampu menggunakan tingkat diskonto yang lebih tinggi,
sedangkan anggota yang lebih mampu menggunakan tingkat diskonto yang lebih
rendah.
3. Jumlah
fungsi/kegiatan
Semakin beragam
fungsi koperasi, akan semakin besar potensi kegagalan yang dilakukan oleh
unit-unit usaha, dan semakin potensial pula bagi terjadinya konflik dalam suatu
koperasi.
Semakin beragam
fungsi koperasi, maka semakin besar kekuasaan dan wewenang yang akan
melekat dalam manajemen. Semakin komplek suatu koperasi akan semakin
tinggi biaya partisipasi..
Tingginya biaya
partisipasi dapat mengancam kelangsungan ekonomi usaha koperasi.
3. MODEL
KESESUAIAN
Partisipasi dalam organisasi ditandai
oleh hubungan identitas yang dapat diwujudkan jika pelayanan yang diberikan
oleh koperasi “sesuai” dengan kepentingan dan kebutuhan. Pembahasan berfokus
pada partisipasi sebagai suatu alat. Disini, partisipasi dijelaskan dalam tiga
aspek sebagai berikut :
1. Anggota
“berpartisipasi” dalam memberikan kontribusi atau menggerakan sumber-sumber
dayanya,
2. Anggota
“berpartisipasi” dalam pengambilan keputusan (perencanaan,
implementasi/pelaksanaan dan evaluasi),
3. Anggota
“berpartisipasi atau berbagi keuntungan”.
Kualitas partisipasi tergantung pada interaksi dari
ketiga variabel berikut:
1. Anggota atau
penerima manfaat,
2. Manajemen,
3. Program.
Partisipasi anggota dalam pelayanan
yang diberikan oleh koperasi akan terwujud jika terjalin kesesuaian antara
anggota, progran dan organisasi yang ada. Kesesuaian pertama, yaitu antara
variabel anggota/penerima manfaat dengan variabel program, merupakan kesesuaian
antara kebutuhan anggota dengan pelayanan dan sumber-sumber daya yang
disediakan koperasi sebagai output dari program.
Program dapat diartikan sebagai
kegiatan usaha mendasar yang dipilih oleh organisasi (seperti memasok
output, dan/atau membeli hasil produksi anggota, menjual barang-barang
konsumsi, dsb). Perbedaan antara koperasi fungsi tunggal dan multi fungsi
penting dalam hal ini, karena menunjukan tingkat diversifikasi di program dan
outputnya.
Kesesuaian kedua, yaitu antara anggota
dengan (manajemen) organisasi. Anggota harus mampu dan mau mengartikulasikan
kebutuhan mereka dalam keputusan organisasi. Yang ketiga, kesesuaian antara
program dan (manajemen) organisasi, yaitu kesesuaian antara
syarat-syarat/kepentingan tugas program dan kemampuan manajemen koperasi.
Efektifitas keseluruhan dari partisipasi ditentukan oleh tingkat kesesuaian
ketiga variabel ini.
4. ALAT
PARTISIPASI
Alat utama yang dapat digunakan para
anggota koperasi untuk mencapai penambilan keputusan dalam koperasi yang
merefleksikan permintaan mereka adalah voice, vote, dan exit.
A. VOTE
Vote adalah alat untuk merefleksikan
pilihan melalui kotak suara. Vote merupakan hak anggota untuk memilih, lahir
dari ststusnya sebagai pemilik usaha koperasi. Hak pilih dan kekuatannya sama
(ekuivalen) dengan hak para pemegang saham di perusahaan umum. Jika kekuasaan
memilih darin seorang pemegang saham tergantung jumlah saham yang dimilikinya,
sedangkan dalam koperasi kekuasaan memilih dari para anggota tidak ada
hubungannya pada modal yang ditanamkan : one man one vote (satu orang satu
suara).
Beberapa masalah yang berhubungan
dengan vote dalam koperasi :
1. Banyak pemilik
(anggota) pasif yang menemukan kesulitan untuk mengawasi manajemen secara
efektif.
2. Pengawasan manajer
oleh pemilik sulit dilakukan karena adanya informasi pihak dalam (insider
information) dan keahlian (expert power) para manajer itu sendiri.
3. Bila tujuan
antar pemilik berbeda-beda yang disebabkan oleh heterogenitas keanggotaan dan
perbedaan program dari kegiatan koperasi, maka anggota akan semakin sulit
mengawasi manajemen kearah yang lebih spesifik.
4. Dengan
meningkatnya heterogenitas anggota dan kompleksitas fungsional koperasi,
partisipasi melalui vote akan kehilangan efektifitasnya. Bahkan jika anggota
berhasil mengawasi manajemen, mereka akan menghadapi kesulitan yang lain.
B. VOICE
Voice melibatkan dialog, persuasi, dan
upaya terus menerus lainnya yang dilakukan oleh anggota untuk mempengaruhi
kepemimpinan koperasi khususnya manajemen, untuk bertindak menurut kepentingan
anggota. Dalam rapat anggota tahunan (RAT) anggota memang memiliki hak untuk
memilih (vote), tapi ia juga harus mengerjakan formalitas lain yang biasanya
kurang menyenangkan dan menghabiskan waktu oleh karena itu, mengapa harus
menghadiri RAT jika hanya dengan voice pun anggota sebenarnya dapat secara
langsung mempengaruhi manajemen serta mengungkapkan keinginan mereka dengan
lebih tepat dan seksama.
C. EXIT
Dalam koperasi, keluarnya pemilik
(koperasi) bahkan memiliki konsekuensi yang lebih berat. Melalui keluarnya
anggota, modal dasar koperasi menyusut. Keluarnya anggota menimbulkan erosi
bertahap dari modal saham (capital stock) koperasi sehingga “hak” anggota atas
modal juga berkurang. Anggota tertarik masuk koperasi bukan karena pembagian
laba atas modal (deviden maupun kapital gain).
Jika exit dipadukan dengan biaya
transaksi dan biaya produksi yang tinggi bagi angggota, maka anggota mungkin
akan “terikat” pada koperasinya dan harus membuat alat partisipasi lainnya
(voice and vote) berfungsi, untuk melindungi kepentingan mereka. Sayangnya,
dengan pengurangan efektifitas partisipasi dari exit, kualitas voice and vote
menjadi lemah.
Efektifitas ketiga alat partisipasi ini
saling berhubungan satu sama lain. Voice menjadi lebih efektif jika exit
memungkinkan. Jika koperasi memonopoli pelayanan yang diberikannya, maka
menyuarakan ketidaksetujuan mengenai penurunan kualitas maupun pemilihan
manajemen baru tidak akan banyak membantu. Jika exit nbukan merupakan
alternatif yang nyata bagi koperasi, situasi “tak ada yang keluar” (no-exit)
ini tidak dapat dikompensasi dengan kuatnya fungsi voice and vote.
Kesetiaan merupakan faktor yang amat
penting bagi pertahanan hidup dan perkembangan koperasi yang dikelola menurut
kepentingan anggota. Tanpa kesetiaan, koperasi tak akan mampu bertahan hidup
dalam tekanan persaingan dan perpecahan yang cepat akibat anggota mengalihkan
usahanya pada alternatif lain. Akan tetapi, untuk memfungsikan voice secara
efektif melalui kesetiaan, ancaman exit harus ada, dan hal lain menuntut adanya
tekanan persaingan yang ketat terhadap pasar.
Cara Meningkatkan partisipasi anggota
dalam koperasi ada dua cara, yaitu melalui penggunaan materi dan non materi.
a. Melalui penggunaan materi :
- pemberian bonus
- Tunjangan
- Komisi
- Insentif, dll.
b. Melalui penggunaan non materi :
- Memberikan
motivasi.
- Melibatkan
semua unsur
Unsur tersebut diantaranya :
- Menjelaskan
maksud tujuan rencana dan keptusan yang dikeluarkan,
- Meminta
tanggapan dan saran soal rencana dan keputusan,
- Meminta
informasi tentang semua hal terkait dengan rencana dan keputusan,
- Memberikan
kesempatan yang sama pada semua unsur,
- Meningkatkan
delegasi wewenang.
Rangsangan partisipsi dari sudut pandang anggota :
Anggota akan berpartisipasi jika :
- Kegiatan
koperasi sesuai dengan kebutuhannya.
- Pelayanan
ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat yang lebih menguntungkan daripada luar
koperasi.
- Anggota
menyetujui melalui aturan yang sesuai, pembiayaan yang efeisien dan manajamen
yang profesional.
- Anggota
memiliki hak, kesempatan dan motivasi untuk itu.
Model-model
manajement koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah.. mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai
dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal
manajemen koperasi manapun karena saya memng ini adalah hasil pemikiran saya
yang saya rumuskan setelah beberapa tahun memimpin sebuah organisasi koperasi
beromzet 11 M / TahunTidak hanya sekedar aspek organisasi manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan koperasi juga menjadi penting untuk dipahami. Pemasaran dan dan finance seringkali menjadi momok menakutkan pasca hancurnya sistem monopoli ala KUD .
Di banyak skripsi manajemen koperasi yang saya baca koperasi selalu digambarkan seragam dekat dengan laum marginal dan tidak mempunyai kemampuan bersaing. Munculnya berbagai macam bentuk koperasi saat ini juga mengaharuskan kita membuat penyesuaian manajemen koperasi syariah tentu akan sangat berbeda jika dibandinkan dengan manajemen koperasi sekolah, dan untuk hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan memadai, bahkan konsep dasar manajemen strategi koperasi masih sangat sulit dicari standarnya.
Sebuah keinginan besar bagi saya adalah terciptanya sebuah konsep manajemen koperasi indonesia yang memang mempunyai fungsi manajemen koperasi yang tepat untuk negeri ini . Mungkin kita belum sampai pada sistem informasi manajemen koperasi yang baik tetapi setidaknya kita harus berupaya sebaik mungkin untuk menjadikan koperasi Indonesia jaya. Sampai ketemu di posting manajemen koperasi seanjutnya
Koperasi dikatakan sebagai kontra failing power artinya secara sederhanya sebagai kekuatan pengimbang kapitalisme, caranya? Kita tau dalam sistem ekonomi pasar semakin besar jumlah yang kita belanjakan akan semakin banyak potongan harga yang kita peroleh, pada kondisi seperti ini bagi pemilik kapital atau modal akan sangat menguntungkan.
Sedangkan bagi yang tidak mempunyai cukup kapital atau modal akan memperoleh harga yang tinggi. Dalam upaya menaikan posisi tawar ekonomi dan meningkatkan skala ekonomi rakyat inilah koperasi dibutuhkan.
Dalam manajemen koperasi memahami bahwa koperasi itu kekuatan utamanya adalah kebutuhan bersama dalam konteks ekonomi, sukarea dan terbuka serta partisipasi total dari anggota. Logikanya ketika angota merasakan manfaat ekonomi dri koperasi maka member base economic akan berjalan.
Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi , dalam konteks ini gambar organisasi koperasi . Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Manajemen koperasi Indonesia menjadi bagian tidak terpisahkan dalam perkembangan koperasi Indonesia. sebelumnya untuk teman2 pengunjung blog peluang usaha yang merasa asing dengan tulisan saya tentang koperesi harap maklum ini adalah bentuk dedikasi saya kepada koperasi karena saya juga aktif berkoperasi, trafficnya minim sih tapi saat ini saya bener2 gak nembak traffic. Popularitas koperasi yang terus menurun ditambah manajemen yang tidak tepat menyebabkan koperasi Indonesia masuk ke wilayah kritis. Pemahaman yang keliru tentang manajemen koperasi menjadi awal terpuruknya daya saing koperasi. Betapa tidak Jumlah koperasi Indonesia mencapai 150 ribu unit dengan hampir 30 juta anggota teapi volume usaha keseluruhan hanya mencapai Rp 68 T dengan Total SHU Rp. 5 T bandingan dengan PD Indonesia yang mencapai Lebih dari 5000 T maka koperasi hanya menyumbang kurang 2% . Apa yang salah? jika kita menuding lembaga maka Dekopin sebagai satu satunya lembaga yang menaungi koperasi Indonesia yang harus bertanggung jawab, tetapi menurut saya tidak sampai disitu, sperti apapaun kita berteriakpada Dekopin tidak banyak yang kita bisa dapatkan harapan terakhir adalah memperbaiki manajemen koperasi kita. Anda munkin bisa sedikit membaca posting saya tentang idiologi koperasi .
Saya akan mencoba menampilkan posting manajemen koperasi ini secara berkala di blog peluang usaha ini. Pada posting kali ini saya akan lebih banyak membahas tentang pengertian manajemen koperasi. Dalam beberapa makalah manajemen koperasi yang telah saya tulis saya lebih menekankan aplikasi manajemen koperasi, anggap saja tulisan saya ini merupakan artikel manajemen koperasi yang kesekian untuk anda. Definisi manajemen koperasi yang sering saya pakai adalah mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memng ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan setelah beberapa tahun memimpin sebuah organisasi koperasi beromzet 11 M / Tahun
Tidak hanya sekedar aspek organisasi manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan koperasi juga menjadi penting untuk dipahami. Pemasaran dan dan finance seringkali menjadi momok menakutkan pasca hancurnya sistem monopoli ala KUD . Di banyak skripsi manajemen koperasi yang saya baca koperasi selalu digambarkan seragam dekat dengan laum marginal dan tidak mempunyai kemampuan bersaing. Munculnya berbagai macam bentuk koperasi saat ini juga mengahruskan kita membuat penyesuaian manajemen koperasi syariah tentu akan sangat berbeda jika dibandinkan dengan manajemen koperasi sekolah, dan untuk hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan memadai, bahkan konsep dasar manajemen strategi koperasi masih sangat sulit dicari standarnya. Sebuah keinginan besar bagi saya adalah terciptanya sebuah konsep manajemen koperasi indonesia yang memang mempunyai fungsi manajemen koperasi yang tepat untuk negeri ini . Mungkin kita belum sampai pada sistem informasi manajemen koperasi yang baik tetapi setidaknya kita harus berupaya sebaik mungkin untuk menjadikan koperasi Indonesia jaya. Sampai ketemu di posting manajemen koperasi seanjutnya
Tags: manajemen koperasi simpan pinjam, manajemen koperasi pdf, materi manajemen koperasi, organisasi dan manajemen koperasi, fungsi manajemen dalam koperasi, manajemen koperasi dan ukm, manajemen koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar