Selasa, 11 Juni 2013 0 komentar

Analisis anti monopoli dan persaingan tidak sehat



Nama    : Muhammad Harits utama
NPM      : 2421185
Kelas     : 2eb04
 
-         - Peranan KPPU dalam menegakkan undang-undang nomer 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “I Ketut Karmi Nurjaya.”
-         - Implementasi hukum anti monopoli dan persaingan tidak sehat sebagai subangsih dalam pembangunan di Indonesia. “Azwar Pakaya”
Analisa tentang jurnal anti monopoli dan persaingan tidak sehat.

Menurut saya jurnal yang dibuat oleh azwar pakaya sudah sesuai dengan materi yang bermaterikan tentang anti monopoli dan persaingan tidak sehat. Sebab di dalam jurnal mencangkup tentang kegiatan yang dilarang. Pada jurnal azwar pakaya dijelaskan bahwa Pada dasarnya kegiatan yang dilarang oleh UU No 5 tahin 1999 tentang anti monopoli dan persaingan tidak sehat, adalah berupa : pertama, kegiatan monopoli. Kedua, kegiatan monopsoni. Ketiga, penguasaan pasar. Keempat, persekongkolan.
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya . Dan jurnal juga menjelaskan tentang komisi pengawas persaingan usaha (KPPU). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
 
;