Nama : Muhammad
Harits utama
NPM : 2421185
Kelas : 2eb04
- -
Peranan KPPU dalam menegakkan undang-undang
nomer 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. “I Ketut Karmi Nurjaya.”
- -
Implementasi hukum anti monopoli dan persaingan
tidak sehat sebagai subangsih dalam pembangunan di Indonesia. “Azwar Pakaya”
Analisa tentang jurnal anti monopoli dan persaingan tidak
sehat.
Menurut saya jurnal yang
dibuat oleh azwar pakaya sudah sesuai dengan materi yang bermaterikan tentang
anti monopoli dan persaingan tidak sehat. Sebab di dalam jurnal mencangkup
tentang kegiatan yang dilarang. Pada jurnal azwar pakaya dijelaskan bahwa Pada
dasarnya kegiatan yang dilarang oleh UU No 5 tahin 1999 tentang anti monopoli
dan persaingan tidak sehat, adalah berupa : pertama, kegiatan monopoli. Kedua,
kegiatan monopsoni. Ketiga, penguasaan pasar. Keempat, persekongkolan.
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33
ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar
yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya . Dan jurnal juga menjelaskan tentang komisi pengawas persaingan
usaha (KPPU). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga
independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5
tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar