Selasa, 15 November 2011

Tulisan 1


Cara Memasuki Perusahaan

Secara umum ada tiga cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya sebagai hak milik. Ketiga cara tersebut adalah :
1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
2. Memulai perusahaan baru
3. Membeli hak Lisensi (waralaba/franchising)


Membeli Perusahaan yang telah dibangun

Pada umumnya orang ingin membeli perusahaan yang telah dibangun harus mempunyai kemampuan untuk merubah perusahaan tersebut menjadi lebih baik dari perusahaan yang dulu, seorang menejer harus mampu membuat inovasi, kreatifitas dalam menjalankan sebuah perusahaan, tidak hanya memikirkan perusahaannya saja tetapi harus memikirkan kinerja karyawannya agar pengambilalihan perusahaan tidak menjadi sia-sia.

Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinekerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilian tentang kesehataan perusahaan (misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan dan sebagainya). Bilamana menurut penilaian perusahaan bersangkutan tidak sehat, namun ketidaksehatan perusahaan disebabkan oleh faktor-faktor tertentu yang dirasa mampu untuk diataasi dengan segera dalam jangka waktu tertentu, maka pengambilalihan perusahaan tersebut masih merupakan alternatif yang menarik. Hal ini meningat investasi yang dikeluarkan akan dapat kembali dan memberi keuntungan selewat batas waktu yang telah direncanakan.

Sebabnya perusahaan dijual dikarenakan dalam perusahaan tersebut tidak mampu mengimbangin para pesaing-pesaingnya untuk melakukan usaha dan harganya menjadi rendah. Hal tersebut akan terjadi pengambilalihan perusahaan dengan ini sangat menghemat biaya karena kita tidak perlu pusing lagi dengan memulai perusahaan baru ,kita harus memikirkan bagaimana perusahaan ini bisa maju dan sukses kembali.



Memulai Perusahan Baru


Memulai perusahaan baru akan merupakaan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan membeli perusahaan yang sudah dibangun atau oembelian oerusahaan yang sudah ada itu perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan diambilalihkan dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak komperten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya).

Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik unruk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya. Dengan cara ini, efisiensi operasionalnnya baru dapat dicapai setelah beberapa waktu mendatang. Tetapi, dengan suntikan tenaga dan semangat baru, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.


Pembelian Lisensi (waralaba/farnchising)


Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchising) dengan pihak yang hak lisensinya dibeli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising, perusahaan diselenggarakan seolaholah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.

Contoh perusahaannya dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Sistem waralaba (fanchising) sendiri dimulai dengan apa yang disebut “Product Franchis” (waralaba product), yang lebih merupakan usaha keagenan seperti keagenan :
a) SOTO KUMIS
b) AMPERA
c) Pulsa
d) Roti Unyil



2. Pada perkembangan selanjutnya, Waralaba produk ini kemudian oopuler melalui “bussiness Format Franchising” (Sistem Waralaba Format Usaha) seperti :
a) Restouran Kentucky Fried Chiken (KFC)
b) Mc Donald (MCD)
c) KFC
d) Indomart
e) Continent Hypermart
f) Alfa Midi
g) Ziebart
h) Alfa Mart


Sumber :
Pengantar Bisnis
Oleh M. Fuad, dkk
www.mitrosgroup.co.id
Gramedia Pustaka Utama
http://agam20211298.blogspot.com/2011/11/tulisan-1.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;