Hukum Perjanjian
Nama : Muhammad Harits Utama
NPM : 24211854
Kata Pengantar
Dengan mengucapkan rasa
syukur kepada Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi
Allah, rahmat dan salam untuk Muhammad Rasul pilihan, saya sebagai penyusun
makalah telah berhasil dalam Menyusun makalah dari mata kuliah Aspek Hukum
Dalam Ekonomi tentang materi SAP mengenai HUKUM PERJANJIAN , yang dapat
diselesaikan semata-mata atas kehendak-NYA dan rahmat cinta-kasihNYA yang
berlimpah-limpah. Dalam makalah ini juga akan dipelajari atau membahas secara
keseluruhan tentang Hukum Perjanjian.
Saya berupaya dalam
penyusunan makalah ini untuk memberi sedikit penjelasan dan pandangan tentang
lebih jauh tentang Hukum Perjanjian, maupun penjelasan tentang latar belakang
terjadinya Hukum Perjanjian di Indonesia secara umum, dan upaya untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat yang kurang pengetahuan
tentang Hukum Perjanjian di Indonesia.
Depok, April
2013
Penyusun
Bab
I
Pendahuluan
Dalam buku III B.W berjudul “Perihal Perikatan”, perkataan
“perikatan”(verbintenis) mempunyai arti yang lebih luar dari perkataan
“perjanjian”, sebab dalam buku III itu diatur juga perihal hubungan hukum yang
sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan/perjanjian yaitu perihal
perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatigedaad)
dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang
tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Tetapi, sebagian besar dari buku
III di tujukan pada perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan atau
perjanjian. Jadi berisikan hukum perjanjian.
Latar belakang
Hukum perjanjian sering diartikan
sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi
pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan
apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain
atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan
suatu hal.
Sedangkan, hukum perikatan dilakukan
apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak
dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan hak dan kewajiban
kepada masing-masing pihak untuk memberikan tuntutan atau memenuhi tuntutan
tersebut.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat
ditarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan.
Artinya tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada
perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing masing pihak.
RUMUSAN MASALAH
Di dalam makalah ini akan membahas mengenai hukum perjanjian
antara lain meliputi persoalan:
1. Hubungan antara perjanjian dan perikatan
2. Sistem terbuka dan asas konsensualitasdalam hukum perjanjian
3. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
4. Kebatalan dan pembatalan suatu perjanjian
5. Lahir dan hapusnya suatu perjanjian
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas
maka dapat dicapai tujuan sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui hubungan antara perjanjian dan
perikatan
2. Untuk
mengetahui sistem terbuka dan asas
konsensualitasdalam hukum perjanjian
3. Untuk
mengetahui syarat-syarat sahnya suatu
perjanjian
4. Untuk
mengetahui kebatalan dan pembatalan suatu
perjanjian
5. Untuk
mengetahui lahir dan hapusnya suatu perjanjian
Kerangka
Pemikiran
1. Teori kehendak
Kehendak untuk adanya kesepakatan
telah dinyatakan kepada pihak lain.
2. Teori Pengetahuan
Kehendak untuk ada kesepakatan telah
diketahui pihak lain dan telah diterima.
3. Teori Pengiriman
Kehendak untuk diadakan kesepakatan
telah dikirim kepada pihak lain dan telah diterima.
4. Teori Kepercayaan
Kehendak untuk diadakan kesepakatan
telah diterima dengan layak oleh pihak lain.
Bab
II
Pembahasan
1)
Hubungan antara perjanjian dan
perikatan
Suatu perjanjian adalah suatu pereistiwa dimana satu orang
atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain dan dimana dua orang
atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatuhal(pasal 1313 KUHPer.
Oleh karena itu perjanjian timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua
pihak tersebut yang dinamakan Perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu
perkataan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya,
perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengundang janji atau
kesanggupan yang ditulis atau diucapkan.
Dengan demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian
adalah bahwa perjanjian itu melibatkan perikatan. Perjanji adalah salah satu
sumber perikatan disamping sumber lainnya. Suatu perjanjian juga
dinamakan suatu persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan
sesuatu. Dapat dikatakn bahwa dua perkataan(perjanjiandan persetujuan) itu
adalah sama artinya perkataan “kontrak” lebihsempit karena ditujukan kepada
perjanjian atau persetujuan yag tertulis.
Bentuk
perikatan yang agak lebih rumit:
Perikatan
bersyarat: suatu
perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih
belum tentu akan atau tidak terjadi.
1). Perikatan dengan syarat tangguh
Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang
dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik
terjadinya peristiwa itu.
2). Perikatan dengan suatu syarat batal
Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau
batal apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.
2)
Sistem terbuka dan asas
konsensualitasdalam hukum perjanjian
Didalam buku III B.W terdiri atas suatu bagian umum dan
suatu bagian umum dan suatu bagian khusus. Bagian umum membuat
peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan umumnya, misalnya tentang
bagaimana lahir dan hapusnya suatu perikatan, macam prikatan dsb. Bagian khusus
memuat peraturan-peraturan mengenai Perjanjian-perjanjian yang sudah mempunyai
nama-nama tertentu, misalnya jual beli, sewa-menyewa, maafschap,
pemberian(schenking) dsb.
Buku III itu menganut asas kebebasan dalam hal
menganut perjanjian (beginsel der contractsvrijheid). Asas inin dapat
disimpulkan dari pasal 1338 yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang
dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatynya.
Tetapi dari peraturan ini dapat di simpulkan bahwa orang yang leluasa untuk
membuat perjanjian apa saja, asal tidak melanggar ketertiban umum atau
kesusilaan.
Sistem yang dianut oleh buku ini itu juga lazim dinamakan
sistem terbuka yang merupakan sebaliknya dari yang dianut oleh buku III perihal
hukum perbedaan. Disitu orang tidak diprrkenankan untuk membuat atau memperjanjikanm
hak-hak perbendaan lain, slain dari yang diatur dalam B. W. Sendiri. Disitu
dianut suatu sistem terrutup.
Adapun asas konsensualitas dalam
hukum perjanjian menurut teori pernyataasn yaitu:
a) Perjanjian lair sejak para pihak mengeluarkan kehaendaknya
scara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian
di anggap telah tercapai, apabila yang dikerluarkan oleh pihak diterima oleh
pihak lain.
b) Teori penawaran bahgwa perjanjoian lahir pada detik
terimanya suatiu penawaran ( offerte). Apabila seorang melakukan penawaran dan
penawaran tersebut di terima oleh orang lain secara tertulois maka perjajian
harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban
secara tertulis dari pihak lainnya.
3)
Syarat-syarat sahnya suatu
perjanjian
Syarat-syarat sahnya suatu
perjanjian
Pasal 1320 kitab undang-undang
perdata (burgelijike wotboek) u8ntuk sahnya suatu perjanjian di[perlukan empat
syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk mereka yang membuat suatu perjanjian
3. Suatun hal terrtentu
4. Suatu sebab yang halal.
Unsur
Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
1). Hak kreditur untuk menuntut
supaya pembayaran dilaksanakan;
2). Hak kreditur untuk menguggat
pelaksanaan pembayaran
3).
Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1).
Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2).
Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
3).
Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan
sitaan eksekusi
4)
Kebatalan dan pembatalan suatu
perjanjian
Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara
kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjan sebelum dibuat. Kalau
yang dimaksudkan oleh undang-undanbg itu untuk melindungi suatun pihak yang
membuat perjanjian sebagai mana halnya dengan orang0-orang yang masih dibawah
umur/dalam hal te;lah terjadi suatu paksaan, kekilafan atau penipuan, maka
opembatalan itu hanya dapat dituntut oleh orang yang hendak dilindungi oleh
undang-undang itu. Penuntutsn pembatalan yang daopatr diajukan olerh salah sau
pihak yang membuat perjanjian yang dirugikan, karena oerjanjian itu harus
dilakukan setelah waktu lima tahun, waktu mana dalam hal suatu perjanjian yang
dibuat oleh seorang yang belum dewasa dihitung mulai hari orang itu teklah
menjadi dewasa dan dalam hal suatu perjanjian yang dibuat karena kekhilafan
atau peni[uan dihitung mulai hari dimana kekhilafan atau penipuan ini
diketahuinya. penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh hakim jka
terrnyata sudah ada penerimaan baik dari pihak yang rugikan.
Akhirnya, selain dari apa yang diatur dalam B.W. yang
diterangkan diatas ini, ada pula kekuasaan yang oelh organisasi woeker (stbl.
1938-5240) diberikan pada hakim untuk membatalkan perjanjian, jika ternyata
antara kedua belah pihak telah diletakan kewajiban timbal balik yang satu sama
lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula satu pihak berbuat secara
bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terpaksa.
5)
Lahir dan hapusnya suatu perjanjian
:
A. Perikatan-prikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk
suatu perjanjian yang harus terpenuhi empat syarat yaitu:
1. Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan
dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu yang diperjanjiakan
4. Suatu sebab(oorzaak) yang halal, artinya yang tidak
terlarang(pasal:1320).
Selanjutnya undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu
perjanjian harus ada suatu oorzaak(“caosa”)yang diperbolehakan. Secara
leterlijk kata oorzaak atau caosa berarti sebab, tetapi menurut riwayatnya,
yang dimaksudkan dengan kata itu ialah tujuan yaitu apa yang dikehendaki oleh
kedua pihak dengan mengadakan perjanjian itu. Misalnya, dalam suatu perjanjian
jual beli: satu pihak akan menerima sejumlah uang tunai dan pihak lain akan
menerima bunga(rente). Dengan kata lain caosa berati: isi perjanjian itu
sendiri.
Suatu perjanjian harus dianggap lahir pada waktu tercaiannya
suatu kesepakatan antara kedua belah pihak. Orang yang hendak membuat
perjanjian harus menyatakan kehendaknya dan kesediannya untuk meningkatkan
dirinya. Pernyataan kedua belah pihak bertemu dan sepakat misalnya dengan
memasang harga pada barang ditoko, orang yang mempunyai toko itu dianggap telah
menyatakan kehendaknya untuk menjual barang-barang itu. Apabila ada sesuatu
yang masuk ketoko tersebuit dan menunjuk suatu barang serta membayar harganya
dapat dianggap telah lahir suatu perjanjian jual beli yang meletakkan kewajiban
pada pemilik toko untuk menyerahkan baran-barang itu
B. Perihal-perihal hapusnya perikatan
Undang-undang menyebutkan 10 macam cara hapusnya perikatan.
Antara lain
1. Karena pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang
yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
3. Pembaharuan hutang
4. Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik
5. Percampuran hutang
6. Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
7. Pembatalan perjanjian
8. Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
9. Lewat waktu
Perincian dalam jumlah pasal 1381B.W. itu tidak lengkap
karena telah dilupakan hapusnya suatu perikatan karena lewatnya suatu ketetapan
waktu yang dicantumkan dalam suatu perjanjian. Selanjutnya dapat diperingatkan
ppada beberapa cara yang khusus ditetapkan terhadap perikatan misalnya
ketentuan suatu perjanjian”maatchap” atau perjanjian “Lastgeving” hapus dengan
meninggalnya seorang anggota maatchap itu atau meninggalnya orang yang
memberikan perintah dan karena curatele atau pernyataan pailit mengakibatkan
juga hapusnya perjanjian maatchap itu.
Bab
III
Penutup
Demikianlah makalah yang saya buat, semoga apa yang saya sampaikan
dalanm makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya, maupun bagi
teman-teman sekalian. Saya menyadari bahwa didalam penulisan makalah ini masih
banyak kesalahan, baik dalam penulisan maupun dalam penyampaian. Untuk itu
kritik dan saran yang membangun saya harapkan untuk kesempurnaan makalah
selanjutnya, semoga dapat bermanfaat. Amin.
KESIMPULAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu
pihak berjanji pada seorang/pihak lain, dan dimana dua orang/dua pihak ituv
saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (pasal 1313 KUHPer). Sedangkan
perikatan adalah suatu perhubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara
dua orang yang memberi hak kepada salah satu untuk menuntutr barang sesuatu
darin yang lainnya, sedangkan opihak lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Dengan demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itun
melibatkan perikatan. Di dalam pasal 1320 KUHPer B.W untuk syahnya suatu
perjanjian diperlukan empat syarat:
1.
Sepakat mereka yang mengakibatkan
dirinya
2.
Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar