TUGAS KELOMPOK
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Nama anggota kelompok :
1. Achmad syukron
(www.syukronfazza.blogspot.com)
2. Bowo mujur sipahutar (www.bsipahutar.blogspot.com)
3. Feby risky r
(www.pendidikan-feby.blogspot.com)
4. M. Harits utama
(www.haritsutama.blogspot.com)
5. Mochamad syawaludin (www.mochamad-s.blogspot.com)
Tugas
Softskil: Aspek Hukum dalam Ekonomi
Objek penelitan : Praktek Kebidanan
Informasi Umum :
Jasa praktek bidan swasta biasanya merupakan usaha yang dijalankan oleh seorang yang memiliki keahlian atau berprofesi sebagai seorang bidan dengan usaha yang dijalankan seperti persalinan, imunisasi balita, kesehatan ibu dan anak (KIA) yang meliputi pemeriksaan dan pemeriksaan balita tahap awal. Adapun Undang-Undang yang mengaturnya yaitu PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN.
Informasi Umum :
Jasa praktek bidan swasta biasanya merupakan usaha yang dijalankan oleh seorang yang memiliki keahlian atau berprofesi sebagai seorang bidan dengan usaha yang dijalankan seperti persalinan, imunisasi balita, kesehatan ibu dan anak (KIA) yang meliputi pemeriksaan dan pemeriksaan balita tahap awal. Adapun Undang-Undang yang mengaturnya yaitu PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN.
Informasi
Praktek Kebidanan yang diteliti:
1.Nama
praktek : BPS . BIDAN JEANNE
2.Nama Pemilik : Bidan Jeanne
3.Alamat : Jl.H.Salim NO.89 ,Rt.05/Rw.10,Kelapa Dua Tugu Cimanggis ,Depok 16951.
4.Telephone:021-8722233
5.Nomor Surat Izin Praktek: SIPB NOMOR 446.2/802/YANKES
2.Nama Pemilik : Bidan Jeanne
3.Alamat : Jl.H.Salim NO.89 ,Rt.05/Rw.10,Kelapa Dua Tugu Cimanggis ,Depok 16951.
4.Telephone:021-8722233
5.Nomor Surat Izin Praktek: SIPB NOMOR 446.2/802/YANKES
Syarat-Syarat pendirian Praktek
kebidanan:
Ø Bidan yang ingin mendirikan
praktek harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota IBI (Ikatan Bidan
Indonesia) dan memiliki SIPB (Surat Izin Praktek Bidan)
Ø Pendirian tempat praktek
harus sesuai dengan tempat dimana bidan tersebut berdomisili sesuai dengan identitas
di KTP
Ø Memiliki suarat perizinan
usaha dari lingkungan sekitar
Ø Membuat denah lokasi dan
denah ruangan praktek untuk keperluan Dinkes
Ø Ruangan praktek minimal
terdiri dari empat ruangan/kamar
Ø Harus memiliki peralatan
medis yang sesuai dengan standarisasi Dinkes ( Dinas kesehatan)
Ø Dalam suatu praktek kebidanan
maksimal terdapat dua bidan yang bertugas
Ø Bidan yang menjalankan praktik mandiri berpendidikan minimal Diploma III (D
III) kebidanan.
Cara untuk memperoleh SIPB :
1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud, bidan harus mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
(STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga
kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.)
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI)
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI)
Fungsi
SIPB dan STR :
Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat
SIPB berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah
memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
SIPB dinyatakan tidak berlaku apabila
:
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PRAKTEK KEBIDANAN:
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi,yaitu IBI dan Dinkes
2. Pembinaan dan pengawasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PRAKTEK KEBIDANAN:
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi,yaitu IBI dan Dinkes
2. Pembinaan dan pengawasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan
Fungsi Surat izin Usaha dari lingkungan :
Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak Keberatan dari tetanga yang ada di sebelah kanan,kiri,depan, dan belakang yang diketahui oleh RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan ,kecamatan sampai kabupaten/kotamadya
Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak Keberatan dari tetanga yang ada di sebelah kanan,kiri,depan, dan belakang yang diketahui oleh RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan ,kecamatan sampai kabupaten/kotamadya
Informasi tambahan :
Apabila sebuah Praktek kebidanan telah memiliki logo DELIMA itu menyatakan bahwa praktek kebidanan tersebut telah sesuai dengan standar nasional.
Jumlah Bidan yang bertugas dalam sebuah praktek kebidanan yaitu maksimal 2 orang, apabila lebih dari dua orang maka praktek tersebut tidak dapat dikatakan lagi sebagai praktek kebidanan melainkan sebagai klinik utama/pratama yang berbentuk cv.
Setiap praktek kebidanan biasanya memiliki kerjasama dengan Rumah Sakit,yang bertujuan untuk melakukan rujukan apabila ada masalah-masalah tertentu yang tidak bisa ditangani sendiri oleh bidan tersebut.
Adapun gaji buat seorang bidan lulusan baru (first gradued) yang bekerja pada praktek kebidanan yaitu minimal 1,5 juta.Dalam menjalankan pekerjaannya biasanya bidan tersebut dibantu oleh mahasiswa magang yang bekerja di tempat prakteknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar