Sabtu, 30 Maret 2013

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi



TUGAS  KELOMPOK
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 

     Nama anggota kelompok :
1.  Achmad syukron (www.syukronfazza.blogspot.com)
2.  Bowo mujur sipahutar (www.bsipahutar.blogspot.com)
3.  Feby risky r (www.pendidikan-feby.blogspot.com)
4.  M. Harits utama (www.haritsutama.blogspot.com)
5.  Mochamad syawaludin (www.mochamad-s.blogspot.com)


Tugas Softskil: Aspek Hukum dalam Ekonomi
Objek penelitan     : Praktek Kebidanan
Informasi Umum   :
Jasa praktek bidan swasta biasanya merupakan usaha yang  dijalankan oleh seorang yang memiliki keahlian atau berprofesi sebagai   seorang bidan dengan usaha yang dijalankan seperti persalinan, imunisasi balita, kesehatan ibu dan anak (KIA) yang meliputi pemeriksaan  dan pemeriksaan balita tahap   awal. Adapun Undang-Undang  yang mengaturnya   yaitu PERATURAN MENTERI  KESEHATAN REPUBLIK  INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN.
Informasi Praktek Kebidanan yang diteliti:
1.Nama praktek : BPS . BIDAN JEANNE
2.Nama Pemilik : Bidan Jeanne
3.Alamat : Jl.H.Salim NO.89 ,Rt.05/Rw.10,Kelapa Dua Tugu Cimanggis ,Depok 16951.
4.Telephone:021-8722233
5.Nomor Surat Izin Praktek: SIPB NOMOR 446.2/802/YANKES
Syarat-Syarat pendirian Praktek kebidanan:
Ø  Bidan yang ingin mendirikan praktek harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan memiliki SIPB (Surat Izin Praktek Bidan)
Ø  Pendirian tempat praktek harus sesuai dengan tempat dimana bidan tersebut berdomisili sesuai dengan identitas di KTP
Ø  Memiliki suarat perizinan usaha dari lingkungan sekitar
Ø  Membuat denah lokasi dan denah ruangan praktek untuk keperluan Dinkes
Ø  Ruangan praktek minimal terdiri dari empat ruangan/kamar
Ø  Harus memiliki peralatan medis yang sesuai dengan standarisasi Dinkes ( Dinas kesehatan)
Ø  Dalam suatu praktek kebidanan maksimal terdapat dua bidan yang bertugas
Ø  Bidan yang menjalankan praktik mandiri berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.
Cara untuk memperoleh SIPB :
1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir (STR adalah bukti tertulis yang diberikan  oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai     ketentuan peraturan perundang-undangan.)
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI)
Fungsi SIPB dan STR :
Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
 Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
SIPB dinyatakan tidak berlaku apabila :
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
TERHADAP PRAKTEK KEBIDANAN:

1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi,yaitu IBI dan Dinkes
2. Pembinaan dan pengawasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan


Fungsi Surat izin Usaha dari lingkungan :
            Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak Keberatan dari tetanga yang ada di sebelah kanan,kiri,depan, dan belakang yang diketahui oleh RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan ,kecamatan sampai kabupaten/kotamadya

Informasi tambahan :
Apabila sebuah Praktek kebidanan telah memiliki logo DELIMA itu menyatakan bahwa praktek kebidanan tersebut telah sesuai dengan standar nasional.
Jumlah Bidan yang bertugas dalam sebuah praktek kebidanan yaitu maksimal 2 orang, apabila lebih dari dua orang maka praktek tersebut tidak dapat dikatakan lagi sebagai praktek kebidanan melainkan sebagai klinik utama/pratama yang berbentuk cv.
Setiap praktek kebidanan biasanya memiliki kerjasama dengan Rumah Sakit,yang bertujuan untuk melakukan rujukan apabila ada masalah-masalah tertentu yang tidak bisa ditangani sendiri oleh bidan tersebut.
Adapun gaji buat seorang bidan lulusan baru (first gradued) yang bekerja pada praktek kebidanan yaitu  minimal 1,5 juta.Dalam menjalankan pekerjaannya biasanya bidan tersebut dibantu oleh mahasiswa magang yang bekerja di tempat prakteknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;