Tugas 1
1.
Accounting
Fundamental Concept
2.
Etika,
Norma, Hukum dalam Praktik Akuntansi
ACCOUNTING FUNDAMENTAL CONCEPT
Entity
Akun disimpan untuk entitas,
bukan orang-orang yang memiliki atau menjalankan perusahaan. Bahkan dalam
perseorangan dan kemitraan, rekening untuk bisnis harus dipisahkan dari
orang-orang dari pemilik
Money-Measurement
Untuk catatan akuntansi yang
membuatnya harus dapat dinyatakan dalam istilah moneter. Untuk alasan ini,
laporan keuangan hanya menampilkan gambar terbatas bisnis. Bayangkan situasi di
mana ada pemogokan buruh tertunda atau kesehatan pemilik bisnis gagal; situasi
ini memiliki dampak besar pada operasi dan keamanan finansial perusahaan tetapi
informasi ini tidak tercermin dalam laporan keuangan.
Going Concern
Akuntansi mengasumsikan bahwa
suatu entitas akan terus beroperasi tanpa batas. Konsep ini menyiratkan bahwa
laporan keuangan tidak mewakili layak perusahaan jika asetnya itu harus
dilikuidasi, melainkan bahwa aset akan digunakan dalam operasi di masa depan.
Konsep ini juga memungkinkan perusahaan untuk menyebarkan (amortisasi) biaya
aset lebih dari yang diharapkan masa manfaatnya.
Cost
Aset (sesuatu yang dimiliki oleh
perusahaan) yang dimasukkan ke dalam catatan akuntansi pada harga yang harus
dibayar untuk mendapatkannya. Karena "nilai" sebuah perubahan aset
dari waktu ke waktu tidak mungkin untuk secara akurat mencatat nilai pasar
untuk aset perusahaan. Konsep biaya tidak mengakui bahwa aset umumnya
terdepresiasi nilai dan praktek akuntansi sehingga menghilangkan jumlah
penyusutan dari biaya asli, menunjukkan nilai sebagai jumlah bersih, dan
mencatat perbedaan sebagai biaya operasi (beban penyusutan.) Lihatlah berikut
contoh:
Truk $ 10.000 harga pembelian
truk
Dikurangi penyusutan $ 1.000 jumlah
dikurangkan sebagai biaya penyusutan
Truck Bersih: $ 9,000 net-nilai buku truk
Truck Bersih: $ 9,000 net-nilai buku truk
The $ 9.000 hanya merupakan nilai
buku dari truk setelah depresiasi telah dibukukan. Angka ini mengatakan apa-apa
tentang aspek-aspek lain yang mempengaruhi nilai suatu barang dan tidak
dianggap sebagai harga pasar.
Dual
Aspect
Konsep ini adalah dasar dari
persamaan dasar akuntansi:
Assets
= Liabilities + Equity
Aset adalah apa perusahaan
memiliki.
Kewajiban adalah apa perusahaan
berutang kepada kreditur terhadap aset tersebut
Ekuitas adalah perbedaan antara
dua dan mewakili apa yang perusahaan berutang kepada para investor / pemilik.
Semua transaksi akuntansi harus
menjaga persamaan ini skor jadi ketika ada peningkatan di satu sisi harus ada
peningkatan sama di sisi lain atau penurunan yang sama pada sisi yang sama.
Objectivity
Konsep objektivitas menyatakan
bahwa akuntansi akan disimpan berdasarkan bukti obyektif (faktur, kwitansi,
rekening koran, dll ...). Ini berarti bahwa catatan akuntansi akan memulai dari
dokumen sumber dan bahwa informasi yang dicatat berdasarkan fakta, bukan
pendapat pribadi.
Time
Period
Konsep ini mendefinisikan
interval waktu tertentu yang laporan entitas disusun. Ini bisa menjadi tahun fiskal
(1 Maret - 28 Februari), tahun alam (1 Januari - 31 Desember), atau periode
bermakna lain seperti seperempat atau sebulan.
Conservatism
Hal ini memerlukan mengecilkan
daripada melebih-lebihkan pendapatan (income) dan beban jumlah yang memiliki
tingkat ketidakpastian. Aturannya adalah untuk mengakui pendapatan ketika
dipastikan dan mengakui beban secepat mereka cukup mungkin. Alasan akuntansi
dengan cara ini sehingga laporan keuangan tidak melebih-lebihkan posisi
keuangan perusahaan. Akuntansi memilih untuk berbuat salah di sisi hati-hati
dan melindungi investor dari inflasi atau terlalu positif hasil.
Realization
Pendapatan diakui pada saat
mereka diterima atau direalisasikan. Realisasi diasumsikan terjadi ketika
penjual menerima uang tunai atau klaim kas (piutang) dalam pertukaran untuk
barang atau jasa. Konsep ini berkaitan dengan konservatisme dalam pendapatan
(income) hanya dicatat pada saat itu benar-benar terjadi, bukan pada titik
waktu ketika kontrak diberikan. Misalnya, jika perusahaan mendapat kontrak
untuk membangun sebuah gedung perkantoran pendapatan dari proyek tidak akan
dicatat dalam satu lump sum melainkan akan dibagi dari waktu ke waktu sesuai
dengan pekerjaan yang sebenarnya sedang dilakukan.
Matching
Untuk menghindari berlebihan dari
pendapatan dalam jangka waktu satu, prinsip pencocokan mengharuskan pendapatan
dan beban terkait dicatat dalam periode akuntansi yang sama. Jika Anda tagihan
$ 20.000 dari layanan dalam satu bulan, untuk secara akurat mewakili pendapatan
untuk bulan Anda harus melaporkan biaya Anda dikeluarkan sementara menghasilkan
pendapatan di bulan yang sama.
Consistency
Setelah suatu entitas memutuskan
pada satu metode pelaporan (yaitu metode akuntansi untuk persediaan) harus
menggunakan metode yang sama untuk semua acara berikutnya. Hal ini memastikan
bahwa perbedaan posisi keuangan antar periode pelaporan adalah hasil dari
perubahan dalam operasi, bukan perubahan dalam cara barang dicatat.
Materiality
Praktik akuntansi hanya mencatat
peristiwa yang cukup signifikan untuk membenarkan kegunaan informasi. Secara
teknis, setiap kali selembar kertas yang digunakan, aset "kantor"
menurun dengan jumlah yang sangat kecil tapi transaksi yang tidak layak
akuntansi untuk.
Dengan memahami dan menerapkan
prinsip-prinsip ini Anda akan dapat membaca, mempersiapkan, dan bandingkan
laporan keuangan dengan kejelasan dan akurasi. Dasar-line adalah bahwa praktek
etis mandat akuntansi pelaporan pendapatan seakurat mungkin dan ketika ada
ketidakpastian, memilih untuk berbuat salah di sisi hati-hati.
Etika,
Norma, Hukum dalam Praktik Akuntansi
ETIKA DALAM PRAKTIK AKUNTANSI
MANAJEMEN
A.
Etika Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah
disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para
manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya
produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan.
Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management
Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan
penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas
perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan
sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada
pekerja.
Akuntan manajemen mempunyai peran
penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut
harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen
dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis.
Bagi organisasi yang
terdesentralisasi, keluaran atau hasil dari sebuah divisi dipakai sebagai
masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini menyebabkan timbulnya
suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefinisikan
sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisi
untuk pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Transfer pricing
sering disebut juga intracompany pricing yang merupakan harga
yang diperhitungkan untuk
keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota
perusahaan. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat
menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu
transfer pricingjuga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara
sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi
jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Perlu dibuat beberapa kebijakan
dalam usaha untuk membingkai etika transfer pricing. Kebijakan transfer pricing
perlu dibuat secara tersembunyi untuk menghidari pemeriksaan dari otoritas
pajak dan aspek lain selain pajak. Hal yang dibahas dalam transfer pricing
hanya dari segi komersial dan kurang memperhatikan perdagangan dan harga.
Pandangan Neo klasik perusahaan telah terkonsentrasi untuk menentukan harga
dalam transaksi transfer pricing. Kesalahpahaman akuntansi yang umum dalam
transfer pricingadalah masalah biaya internal. Transfer pricing menimbulkan
banyak sekali masalah dalam produksi barang atau jasa pada perusahaan.
Bahanbakuyang digunakan dapat berupa bahanbakudengan kualitas yang rendah. Hal
ini berpengaruh terhadapp kualitas barang yang dihasilkan. Penghindaran pajak
untuk maksimalisasi labanya. Cara yang digunakan oleh setiap manajer divisi
penjual atau pembeli dalam menggunakan alat yang bernama transfer pricinguntuk
menunjukan kinerja yang bagus kepada perusahaan. Cara yang digunakan manajer
dapat dengan cara yang baik atau menghalalkan berbagai cara.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh
seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang
akuntan keuangan, yaitu:
a) Perencanaan, menyusun dan
berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran
yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan
dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c) Pengendalian, menjamin
integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban
sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan
pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan
tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya
dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal, ikut
berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
B.
Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat
penting dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan
peraturan dan permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru,
digital, dan berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi.
Kejujuran perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan
kepercayaan pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset
semacam ini harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang
dalam sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk
kebaikan semua orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah sangat penting
untuk menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang membangun dan menjaga
kepercayaan.
Ikatan Akuntan Manajemen
(Institute of Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat telah
mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik untuk Praktisi Akuntan
Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical Conduct for
Practitioners of Management Accounting and Financial Management).
Ada empat standar etika untuk
akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara
pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan
standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan
informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Menjaga tingkat kompetensi
profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
Melakukan tugas sesuai dengan
hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
Mampu menyiapkan laporan yang
lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan
manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan
hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Mampu menahan diri dari
mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada
izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
Menginformasikan kepada bawahan
mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya
rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan
kerahasiaan.
Menghindari diri dari
mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari
“conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka
terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Menghindari adanya konflik akrual
dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
Menahan diri dari agar tidak
terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam
menjalankan tigas secara etis.
Menolak berbagai hadiah, bantuan,
atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
Menahan diri dari aktivitas
negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
Mampu mengenali dan mengatasi
keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian
tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
Mengkomunikasikan informasi yang
tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
Menahan diri agar tidak terlibat
dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk
mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara
penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat
mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang
ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Mengkomunikasikan atau menyebarkan
informasi yang cukup dan objektif.
Mengungkapkan semua informasi
relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau
rekomendasi yang disampaikan.
Creative
Accounting
Istilah creative menggambarkan
suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa
dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box).
Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk
selalucreative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’,
seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative,
dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan
pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative
accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan
akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba
atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka
melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah
akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk
mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang
berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk
menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari
kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan.
Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi
standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi
mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan
akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian laporan
keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran
informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak
(manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk
mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku “creative accounting”
sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory)
dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer
sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab
memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga
mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri
melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi
empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan
‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak,
motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah
pertanyaan: Apakah “creative accounting” atau “earning management” legal dan
etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral
untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut
tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup
seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan.
Sehingga acuan terbaik dari “creative accounting” atau “earning management”
adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam
pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah
media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan
kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat
diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure
(pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure
(pengungkapan sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat
menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek
akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai
motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut
dapat dikatakan legal dan etis.
Whistle
Blowing
Whistle blowing merupakan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi
ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial
dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle
blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun
pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan,
paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
ETIKA DALAM PRAKTIK AKUNTANSI
KEUANGAN
Akuntansi keuangan merupakan
bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan
data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk
memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh
karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang
berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat
diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud
harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus
mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi,
dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan
perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang
dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan
bertanggung jawab untuk:
a) Menyusun laporan keuangan dari
perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun
pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b) Membuat laporan keuangan yang
sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami,
relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli
bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan,
kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara
biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta
penyajian yang wajar.
Perilaku
Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali
disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna
informasi akuntansi menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai
keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang
tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan
merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan
salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat
menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian
dan merupakan hal yang keamananbagi para investor.
Para akuntan dan auditor dapat
menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang
pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang
tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat
menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode
etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan
standar etika dan memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan
organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian kode yang disoroti adalah
integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan
dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan,
penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan informasi non luar,
kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan
pekerjaannya.
Kode
Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas, masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme, diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa, terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
Kepercayaan, Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus
memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip-prinsip berikut adalah:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang harus
dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan
tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk
mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh – Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan hati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar
yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants,
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah orang yang
memiliki keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu
mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang
diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
Memiliki kompetensi dalam bidang
keahlian
Objektifitas dalam melakukan
pelayanan
Integritas dalam menangani klien
Konfidensial sehubungan dengan
permasalahan klien
Disiplin atas anggota yang tidak
menjalankan tugas sesuai dengan standar yang diharapkan.
Mampu mengemban tugas yang
diamanatkan oleh masyarakat.
Memiliki moral yang baik.
Memiliki kejujuran.
PERIODISASI
TEORI AKUNTANSI
Menurut Godfrey dkk (1992) periodisasi
teori akuntansi dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Pre-theory period (1492-1800)
Peragalo mengemukakan bahwa tidak
ada teori akuntansi yang dirumuskan sejak Pacioli sampai pada awal abad ke-19.
kalaupun ada saran-saran atau pertanyaan-pertanyaan belum dapat digolongkan
sebagai teori atau pernyataan yang sistematis.
2. General scientific period
(1800-1955)
Dalam periode ini sudah ada
pengimbangan teori yang penekanannya baru berupa penjelasan terhadap praktek
akuntansi. Di sini sudah ada kerangka kerja untuk menjelaskan dan mengembangkan
praktek akuntansi. Akuntansi dikembangkan berdasarkan metode empiris yang
mengutamakan pengamatan atas kenyataan sehari-hari atau realitas bukan
didasarkan pada logika. Laporan AAA ”A Tentative Statement of Accounting
Principles Affecting Corporate Reports pada tahun 1938 serta laporan AICPA
tentang A Statement of Accounting Principle (Sanders, Hatfield dan Moore)
merupakan dua contoh perumusan teori akuntansi berdasarkan metode empiris atau
disebut era general scientific ini.
3. Normative period (1956-1970)
Dalam periode ini perumus teori
akuntansi mencoba merumuskan “norma-norma” atau “praktek akuntansi yang baik”.
Kalau dalam periode sebelumnya menekankan kepada ”APA” yang terjadi
dalamperiode ini ”Bagaimana seharusnya” dilakukan, ”What should be”. Pada
periode ini muncul kritik terhadap konsep ”historical cost” dan pendukung
adanya ”conceptual framework”. Beberapa terbitan laporan pada era ini adalah:
An Inquiry into the Nature of Accounting oleh Goldberg yang diterbitkan pada
tahun 1965, AAA menerbitkan A Statement of Basic Accounting Theory.
4. Specific Scientific Period
(1970-sekarang)
Periode ini disebut juga
“positive era”. Di sini teori akuntansi tidak cukup hanya dengan sifat normatif
tetapi harus bisa diuji kebenarannya. Norma dinilai subyektif jadi harus diuji
secara positif.
Pendekatan normatif dikritik
karena:
(1) teori normatif tidak
melibatkan pengujian hipotesa.
(2) teori normatif
didasarkan pada pertimbangan subyektif.
Karena teori normatif dianggap
merupakan pendapat pribadi yang subyektif maka tidak bisa diterima begitu saja
harus dapat diuji secara empiris agar memiliki dasar teori yang kuat. Pada
periode ini data empiris sudah banyak tersedia kemudian teknik-teknik statistik
dan teknik yang menggunakan disiplin lain untuk melakukan pengujian sudah
demikian banyak sehingga memudahkan melakukan pengujian.
Tujuan dari pendekatan teori
akuntansi positif adalah untuk menerangkan dan meramalkan praktek akuntansi.
Salah satu contoh dalam penggunaan teori positif ini adalah hipotesa ”bonus
plan”. Hipotesa ini menunjukkan bahwa manajemen yang remunerasinya didasarkan
pada bonus maka mereka akan berusaha memaksimasi pendapatannya melalui
pendekatan akuntansi yang dapat menaikkan laba sehingga bonusnya tinggi. Dalam
penyusunan laporan keuangan manajemen tentu akan memilih standar akuntansi yang
dapat menaikkan laba atau bonus mereka.
Teori ini akan dapat menjelaskan
atau memprediksi prilaku manajemen dalam mana bonus plan diberlakukan. Watts
dan Zimmerman pendukung konsep ini dalam bukunya Positive Accounting Theory
menyatakan bahwa keuntungan pendekatan ini adalah bahwa regulator bisa
meramalkan konsekuensi ekonomis dari berbagai kebijakan atau praktek akuntansi.
Menurut Godfrey dkk pada
akhir-akhir ini ada kecenderungan munculnya perbedaan antara Riset Academics
dan Riset Profesional yang sebelumnya dinilai seragam. Riset Academics tetap
dalam pendekatan positif yang umumnya menekankan pada peran dan pengaruh
informasi akuntansi sedangkan Profesional agak condong pada pendekatan normatif
yang umumnya menekankan upaya untuk menyeragamkan praktek akuntansi agar lebih
bermanfaat bagi praktisi.
Sistem
Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana
individu dan lembaga berinteraksi. Dunia Barat memiliki dua orientasi dasar:
hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode utamanya diambil dari
hukum Romawi dan Kode Napoleon. Dalam negara-negara hukum kode yang menganut
sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap
yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi
merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Sebaliknya, hukum umum berkembang
atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus
dalam kode lengkap. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada
kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi
profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih
adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan
akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi
hukum (kode hukum) akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya
saja, sementara hukum akuntansi yang lebih umum cenderung terpaku pada muatan
(isi) ekonominya.