Kecurangan Akuntansi
Definisi
Kecurangan Akuntansi
Beberapa
ahli mendefinisikan kecurangan dengan pendapat berbeda-beda
Albrecht,
Albrecht, Albrecht, dan Zimbelman (2009) mengemukakan bahwa:
fraud
is a generic term, and embraces all the multifarious means which human
ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an
advantage over another by false representation. No definite and invariable rule
can be laid down as general proportion in defining fraud, as it include
surprise, trickery, cunning and unfair ways by which another is cheated. The
only boundaries defining it are those which limit human knavery.
Dari definisi
diatas dapat disimpulkan bahwa kecurangan adalah istilah
umum,
dan mencakup semua sarana dengan berbagai
kecerdikan yang dapat
dirancang
oleh manusia, yang terpaksa dilakukan oleh
satu individu, untuk
mendapatkan
keuntungan lebih dari pihak lain oleh pernyataan palsu. Tidak ada
aturan
yang pasti dan tidak berubah-ubah yang dapat diletakkan sebagai proporsi
umum dalam
mendefinisikan penipuan, karena termasuk kejutan, tipuan, licik dan
cara-cara
yang tidak adil dimana pihak lain
ditipu. Batas-batas hanya
mendefinisikannya
adalah mereka yang membatasi kecurangan manusia
Sedangkan
Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud
mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh
seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah
atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh
siasat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan
curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
Berdasarkan
hukum kasus (common law) yang dikutip oleh Widjaja (2011) dalam bukunya,
tindakan curang harus memenuhi lima syarat berikut :
1.
Kesalahan penyajian
Ada
pernyataan palsu atau tidak diungkapkannya suatu hal.
2. Fakta yang material
Fakta
harus merupakan faktor yang substansial untuk mendorong seseorang agar
bertindak.
3. Niat
Ada niat
untuk menipu atau mengetahui bahwa pernyataan pihak tertentu adalah salah.
4. Ketergantungan yang dapat dijustifikasi
Kesalahan
penyajian tersebut merupakan faktor yang substansial, yaitu pihak yang
dirugikan bergantung padanya.
5. Kerusakan atau kerugian
Penipuan
tersebut menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi korban kecurangan.
Karakteristik
Kecurangan Akuntansi
Menurut
Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing, dilihat dari pelaku
Fraud maka secara garis besar kecurangan dapat digolongkan menjadi dua jenis :
a
Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena
kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial
reporting). Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena adanya
dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang
timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan
istilah irregulatities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini
seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa :
manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen
pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan, kesengajaan dalam
salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu
transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
b
Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan
aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets). Kecurangan
jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji
yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan
yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya
dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan kartena
melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta
pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
- Penggelapan terhadap penerimaan kas.
- Pencurian aktiva perusahaaan.
- Mark-up harga.
- Transaksi tidak resmi.
- Oleh pihak diluar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Berdasarkan
penelitian Cressey (2006) penyebab atau pemicu fraud dibedakan
atas tiga
hal yang dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Tekanan (Unshareable pressure/ incentive)
Merupakan
motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud,
antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam,
kekuasaan, gengsi), nilai (values) dan apa pula karena dorongan
keserakahan. Menurut SAS no. 99, terdapat empat jenis kondisi yang umum terjadi
pada pressure yang dapat mengakibatkan kecurangan. Kondisi tersebut
adalah financial stability, external pressure, personal financial
need, dan financial targets.
2. Adanya kesempatan / peluang (Perceived Opportunity)
Yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi
tindakan tidak jujur. Biasanya hal ini dapat terjadi karena adanya
internal
control perusahaan yang lemah kurangnya
pengawasan, dan/atau penyalahgunaan wewenang. Di antara 3 elemen fraud
triangle, opportunity merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk
diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan control dan upaya deteksi
dini terhadap fraud.
3. Rasionalisasi (Rationalization)
Merupakan
elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran
sebelum melakukan kejahatan, bukan sesudah melakukan tindakan tersebut.
Rasionalisasi diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya yang illegal
untuk tetap mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya, tetapi
setelah kejahatan dilakukan, rasionalisasi ini ditinggalkan karena sudah tidak
dibutuhkan lagi. Rasionalisai atau sikap (attitude), yang paling banyak
digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri dan alasan
bahwa tindakannya untuk membahagiakan orang-orang yang dicintainya.
The
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa
Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi profesional bergerak di bidang
pemeriksaan kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai
tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud dalam tiga
kelompok berdasarkan perbuatan, yaitu:
1. Penyimpangan atas Asset (Asset Misappropriation)
Penyalahgunaan/pencurian
aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang
paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung
(defined value).
2. Pernyataan Palsu atau Salah Pernyataan (Fraudulent
Statement)
Tindakan
yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi
pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan
rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan
keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan
istilah window dressing.
3. Korupsi (Corruption)
Jenis fraud
ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain
seperti suap dan korupsi. Fraud jenis ini yang terbanyak terjadi di
negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang
kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor
integritasnya
masih dipertanyakan. Korupsi sering kali
tidak dapat dideteksi karena parapihak yang bekerja
sama menikmati keuntungan.
Termasuk
didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik
kepentingan
(conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang
tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic
extortion).
skema
berikut :
1. Pemalsuan, perubahan, atau manipulasi catatan keuangan yang
material, dokumen pendukung atau transaksi bisnis.
2. Kelalaian yang disengaja atau misrepresentasi peristiwa,
transaksi, rekening, atau informasi penting lainnya dari laporan keuangan yang
disusun.
3. Kesalahan yang disengaja pada penggunaan prinsip akuntansi,
kebijakan, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur, pengakuan, laporan, dan
mengungkapkan peristiwa ekonomi dan transaksi bisnis.
4. Kelalaian yang disengaja
pada pengungkapan atau penyajian
pengungkapan
yang tidak memadai berdasarkan prinsip akuntansi dan kebijakan dan nilai
keuangan yang terkait.
Elliott
dan Willingham (1980) mengatakan bahwa fraud sengaja dilakukan oleh
manajemen untuk memuaskan investor dan kreditor melalui laporan keuangan yang
sesungguhnya menyesatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar